Saat Patroli, KP Pomano XXII-3017 Amankan Tiga Nelayan Membawa Bahan Peledak di Perairan Tanjung Oepao

86NEWS.ID – NTT – Saat patroli rutin di perairan Tanjung Oepao, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Direktorat Polairud Polda NTT mengamankan sebuah kapal ‘Kasih Karunia’ pekan lalu.

Selain mengamankan kapal, polisi juga mengamankan tiga orang nelayan masing-masing EHT, YAD dan SYD. Ketiganya merupakan warga asal Desa Pukuafu, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao.

Bacaan Lainnya

Kapal dan ketiga nelayan ini diamankan saat patroli rutin crew KP Pomana XXII-3017.

“Crew KP Pomana XXII-3017 melakukan patroli rutin menggunakan RIB KP Pomana XXII-3017 T dan menemukan kapal yang membawa bahan peledak,” ujar Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, SIK MH kepada wartawan Selasa (23/1/2024).

Saat diamankan polisi, EHT Cs membawa dua buah jerigen bahan peledak siap pakai yang akan digunakan menangkap ikan di perairan Keka, Kabupaten Rote Ndao.

Ketiga nelayan ini dibawa ke Kapal KP Pomana XXII-3017 di dermaga Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao guna proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Dit Polairud Polda NTT.

Penyidik menangani kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/01/I/2024/DITPOLAIRUD Polda NTT.

Polisi sudah menyita barang bukti satu unit kapal motor, dua buah jerigen ukuran lima liter berisi serbuk pupuk masing-masing berat kurang lebih 4 kilogram.Satu botol fanta berisi serbuk korek api, satu unit kompresor, satu pis selang kompresor panjang 90 meter, dua buah dakor, tiga buah kaca mata selam dan satu buah perahu dayung bahan fiber.

Ikut diamankan dua buah dayung kayu, dua buah serok/waring, dua buah gulung pemberat/timah, satu buah senter kepala warna kuning, tiga buah korek api gas, satu buah pipet/air mineral dan delapan buah coolbox.

Direktur Polairud Polda NTT menyebutkan kalau para tersangka membuat, membawa dan menyimpan bahan peledak (bom ikan rakitan) untuk menangkap ikan.

“Mereka merakit bom ikan dengan biaya murah untuk membuat bom ikan dengan hasil penangkapan ikan sangat banyak serta mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Direktur Polairud Polda NTT.

Ketiga tersangka diperiksa intensif dan diamankan di Mako Ditpolairud Polda NTT sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Perkara ini masih dalam proses penyidikan,” tandas Dir Polairud Polda NTT.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak jo pasal 53 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” tegas Dir Polairud Polda NTT.

Dir Polairud Polda NTT juga menghimbau agar nelayan tidak menangkap ikan dengan bahan peledak karena merusak biota laut.

Ia juga mengingatkan akan menindak tegas setiap oknum yang menangkap ikan dengan bahan peledak. “Masyarakat agar tidak menggunakan bom ikan saat menangkap ikan dan kami akan menindak tegas setiap pelaku yang menggunakan bom ikan saat menangkap ikan,” tandasnya. (Djn).

Pos terkait