86NEWS.ID – JAKARTA – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A menjadi kewajiban bagi pengendara mobil agar tetap legal saat berkendara di jalan raya. Selain menghindari sanksi tilang, SIM yang masih berlaku juga menjadi bukti bahwa pengemudi layak mengoperasikan kendaraan sesuai aturan.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A di Mei 2026, penting mengetahui tarif resmi yang berlaku agar tidak tertipu pungutan liar. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, tarif pembuatan SIM A mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Tarif resmi pembuatan SIM A dan SIM A Umum baru yakni sebesar Rp 120.000, sementara perpanjangan SIM A dan SIM A Umum Rp 80.000, tak ada kenaikan sampai saat ini,” ucap Kompol Dicky Dwi Priambudi Sutarman Kasie SIM Subdit Regident Polda Metro Jaya. Senin (4/5/2026).
Jadi, biaya resmi perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000. Tarif ini belum termasuk biaya tambahan lain seperti:
- Tes kesehatan: sekitar Rp 25.000 – Rp 50.000
- Tes psikologi: sekitar Rp 50.000 – Rp 100.000
- Asuransi: sekitar Rp 30.000
Dengan demikian, total biaya yang perlu disiapkan umumnya berkisar antara Rp 155.000 hingga Rp 260.000, tergantung lokasi dan layanan tambahan yang digunakan
- SIM A lama yang masih berlaku (maksimal H-1 sebelum masa habis)
- KTP asli dan fotokopi
- Lolos tes kesehatan
- Lolos tes psikologi
- Melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan
Perlu diperhatikan, jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon harus membuat SIM baru dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik. Sementara itu, perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui beberapa cara, mulai dari datang langsung ke Satpas, di lokasi SIM keliling, maupun dengan aplikasi digital Korlantas Polri. (Djn).
.






