Marka Tidak Sekadar Garis di Permukaan Jalan, Ini Arti Marka Putih dan Marka Kuning di Jalan

86NEWS.ID – JAKARTA – Pemahaman terhadap marka jalan menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan berlalu lintas. Marka tidak sekadar garis di permukaan jalan, tetapi berfungsi sebagai panduan utama bagi pengendara dalam mengatur pergerakan kendaraan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, marka jalan merupakan tanda di permukaan jalan. Bentuknya dapat berupa garis membujur, melintang, serong, maupun lambang tertentu. Seluruhnya berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi ruang gerak kendaraan.

Bacaan Lainnya

Regulasi teknis mengenai marka jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014. Aturan ini kemudian disempurnakan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Salah satu poin penting dalam pembaruan tersebut adalah pengaturan warna marka membujur sebagai penanda status jalan.

Marka berwarna kuning digunakan untuk menunjukkan ruas jalan nasional. Jalan dengan marka ini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Umumnya, jalan tersebut menghubungkan antarwilayah strategis, termasuk antarprovinsi.

Sementara itu, marka berwarna putih menandakan jalan non-nasional. Ruas jalan ini mencakup jalan provinsi, kabupaten atau kota, hingga desa. Pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Selain warna, bentuk garis marka juga memiliki arti penting dalam keselamatan berkendara. Garis putus-putus menandakan pengendara boleh berpindah lajur atau mendahului. Namun, manuver tersebut harus tetap memperhatikan kondisi lalu lintas.

Berbeda dengan itu, garis utuh menunjukkan larangan melintasi marka. Biasanya ditempatkan di area rawan kecelakaan seperti tikungan atau tanjakan. Pelanggaran terhadap marka ini berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.

Pada beberapa ruas jalan, terdapat garis ganda yang terdiri dari satu garis utuh dan satu garis putus-putus. Aturan berlaku berbeda bagi masing-masing sisi. Pengendara hanya boleh melintas dari sisi garis putus-putus.

Adapun garis ganda utuh menjadi batas mutlak yang tidak boleh dilintasi dari kedua arah. Marka ini banyak ditemukan di jalan dengan kecepatan tinggi atau titik rawan konflik lalu lintas. Kepatuhan terhadap marka ini menjadi kunci pencegahan kecelakaan fatal.

Selain sebagai pembatas lajur, marka kuning juga memiliki fungsi khusus. Salah satunya adalah garis zigzag kuning yang menandakan larangan berhenti atau parkir. Marka ini umumnya berada di area padat atau dekat fasilitas penting.

Fungsi lainnya adalah kotak kuning atau yellow box junction di persimpangan. Marka ini bertujuan mencegah kemacetan akibat kendaraan yang terjebak di tengah simpang. Pengendara tidak boleh memasuki area tersebut jika kondisi di depan belum memungkinkan.

Kepatuhan terhadap marka jalan merupakan bagian dari disiplin berlalu lintas. Pemahaman ini penting untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib. Dengan menaati marka, risiko kecelakaan dapat diminimalkan secara signifikan. (Djn).

Pos terkait