86NEWS.ID – CIREBON KOTA – Puluhan sepeda motor berknalpot bising atau knalpot brong terjaring razia yang digelar Polres Cirebon Kota di Jalan Raya Plered Cirebon, tepatnya di depan Mako Polsek Kedawung, Kabupaten Cirebon, Sabtu (8/8/2026) malam.
Dalam razia yang berlangsung hingga Minggu (9/8/2026) dini hari tersebut, polisi mengamankan 39 sepeda motor karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
Penindakan dimulai sekitar pukul 22.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 01.00 WIB. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli skala besar untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas pada malam hari.
Razia dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan didampingi Kabag Ops Kompol Munawan, S.H. Sejumlah personel Satuan Lalu Lintas dan fungsi terkait turut diterjunkan dalam kegiatan tersebut.
Petugas memeriksa kendaraan roda dua yang melintas di lokasi. Pemeriksaan terutama menyasar sepeda motor yang menggunakan knalpot dengan suara bising dan tidak memenuhi ketentuan spesifikasi teknis.
Hasilnya, sebanyak 39 unit sepeda motor diamankan petugas. Seluruh kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Hadi Suryanto mengatakan, penertiban knalpot brong tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan kendaraan. Penggunaan knalpot yang menghasilkan suara berlebihan juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.
“Knalpot brong menimbulkan suara bising yang dapat mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya. Karena itu, kami melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar AKP Hadi.
Menurutnya, penindakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Polisi juga mengingatkan para pengendara, khususnya kalangan anak muda, agar tidak melakukan modifikasi knalpot yang menghasilkan kebisingan berlebihan hanya untuk mengejar tampilan atau suara kendaraan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas dengan menggunakan kendaraan sesuai standar. Jangan sampai modifikasi kendaraan justru mengganggu kenyamanan orang lain dan berujung pada penindakan,” tegasnya.
Polres Cirebon Kota memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara terukur. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan teknis kendaraan serta mempertimbangkan kepentingan pengguna jalan dan lingkungan sekitar sebelum melakukan modifikasi kendaraan. (DjN).






