86NEWS.ID – JAKARTA – Jajaran Polsek Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja di kawasan Kemanggisan.
Seorang pria berinisial H diringkus bersama puluhan gram barang bukti terlarang dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Selasa malam.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di kawasan Jalan Kemanggisan Ilir VI, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Palmerah AKP Parman BM Nainggolan mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi tersebut berawal dari laporan dan informasi penting dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu hal penting bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana. Setelah menerima laporan, anggota kami segera melakukan pengecekan dan pemeriksaan di lokasi hingga menemukan barang bukti yang diduga narkotika,” ujar Parman, Kamis (22/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Dede Sobari, bersama Panit 2 Reskrim IPDA MT Simbolon, bergerak melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa seorang pria berinisial H.
Dari hasil penggeledahan awal di kantong celana pelaku, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu.
Pemeriksaan kemudian diperluas ke tas selempang hijau yang dibawanya, di mana petugas kembali mendapati tambahan barang bukti berupa sabu dan ganja.
Tak berhenti sampai di situ, polisi melakukan pengembangan ke sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram lainnya.
Dalam penggeledahan lanjutan tersebut, petugas kembali mengamankan satu paket sabu seberat 9,32 gram.
Sementara Barang Bukti yang Diamankan:
Sejumlah paket sabu (termasuk satu paket seberat 9,32 gram hasil pengembangan di rumah pelaku), 4 paket ganja dengan berat sekitar 46 gram, 2 linting ganja dengan berat sekitar 1,2 gram, kertas papir, 1 unit telepon genggam.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Lanjut Kapolsek Palmerah menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Palmerah demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau dugaan peredaran narkoba, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat






