86NEWS ID – DEPOK – Polres Metro Depok menggelar Konferensi Pers untuk mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Shabu dan Ganja.Konferensi tersebut dipimpin oleh Wakapolrestro Depok, AKBP Eko Wahyu Fredian S.I.K, M.M, bersama dengan Kasat Narkoba Polrestro Depok, AKBP Tahan Marpaung S.H, M.M.Dalam pengungkapan tersebut, berhasil diamankan 3 orang tersangka dengan inisial FS alias CBS, RF, dan MN.Dari tangan ketiga pelaku narkoba ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto keseluruhan 76,98 gram.
“Kemudian narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 23,38 gram,” tutur AKBP Eko. ”Wakapolres Metro Depok, AKBP Eko Wahyu menyebut, pengungkapan kasus ini berlangsung dari Januari hingga Februari 2024Saat diinterogasi petugas, ketiga pelaku ini mengaku tak kenal dengan si penelpon. Mereka hanya menjalankan perintah sesuai imbalan.
“Untuk satu lokasi tempelan, mereka dapat uang Rp 25 ribu sampai Rp 1 juta, tergantung pesanan,” jelas AKBP Tahan MarpaungPara tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 dan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009. (Djn).