Peragakan 38 Adegan, Polrestabes Bandung Temukan Fakta Mobil Melaju tanpa Pengereman dalam Rekonstruksi kecelakaan maut Bandung

86NEWS.ID.- BANDUNG – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan ang­gota kepolisian, Aiptu Asep Suhara, di depan Hotel El Royale, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat 14 Agustus ­2026. ​

Sebanyak 38 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kecelakaan maut yang terjadi Minggu 9 Agustus 2026 dini hari.​Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi Hudi Arif, me­nuturkan, rekonstruksi ini me­rupakan bagian dari ­upaya penyidik dalam me­leng­kapi berkas perkara.

Bacaan Lainnya

Reka ade­gan dilakukan secara me­nyeluruh, mulai dari titik kum­pul para pelaku sebelum kejadian, saat insiden ber­langsung, hingga situasi pascatabrakan.​

“Tadi sudah kita laksa­na­kan terkait pemenuhan kelengkapan pemberkasan kejadian laka lantas. Tadi kita laksanakan rekonstruksi dan saat ini kita menyusun berita acara rekonstruksinya, di ma­­na dilaksanakan seba­nyak 38 adegan,” kata Hudi .​

Rangkaian rekonstruksi diawali dari titik kumpul di Kedai Simpang, kawasan Simpang Lima, kemudian menyusuri rute yang dilewati hingga berakhir di samping Bank Ina. Sembilan orang dihadirkan di lokasi, terdiri atas satu tersangka berinisial A (20) dan delapan saksi, termasuk dari unsur TNI.

Mobil sedan jenis Honda Ferio yang dikemudikan oleh tersangka A diketahui melaju dengan kecepatan yang sa­ngat tinggi. Saat melintasi kontur jalan yang tidak rata tepatnya di atas perlintasan rel kereta api mobil tersebut sempat melompat, kehila­ng­an kendali, lalu menghantam sepeda motor yang te­ng­ah dikendarai oleh korban. Hudi menjelaskan, benturan terjadi sangat keras.

Hal ini dibuktikan dengan posisi jatuhnya korban dan ber­hen­tinya kendaraan pelaku. Korban terpental sejauh 8 meter dari titik awal ta­brak­an, sementara mobil Honda Ferio tersebut baru bisa berhenti pada jarak 37 meter sesudah melibas korban.​Fakta lain, tidak ditemu­kan upaya menghindari tab­rakan dari pengemudi. “Ka­lau dilihat dari rekonstruksi, memang saat kejadian tidak ada pengereman,” katanya.

​Di sisi lain, rekonstruksi ini juga sekaligus menegas­kan fakta hukum terkait ide­ntitas pelaku yang sebe­lum­nya sempat simpang siur. Beredar narasi yang menyebut penabrak adalah seorang oknum anggota TNI.

Berdasarkan hasil olah TKP dan metode Traffic Accident Analysis (TAA), pe­nge­mudi mobil maut tersebut adalah warga sipil. Tersangka A (20) diketahui ber­status sebagai mahasiswa asal Palu, Sulawesi Tengah.​

Polisi membenarkan mobil tersebut milik ang­gota TNI dan saat kejadian ter­da­pat dua personel TNI di da­lam kendaraan. Baik pe­nge­mu­di  dan seluruh pe­num­pang dipastikan da­lam pe­nga­ruh minuman keras. (DjN).

Pos terkait