86NEWS.ID.- BANDUNG – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan anggota kepolisian, Aiptu Asep Suhara, di depan Hotel El Royale, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat 14 Agustus 2026.
Sebanyak 38 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kecelakaan maut yang terjadi Minggu 9 Agustus 2026 dini hari.Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi Hudi Arif, menuturkan, rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam melengkapi berkas perkara.
Reka adegan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari titik kumpul para pelaku sebelum kejadian, saat insiden berlangsung, hingga situasi pascatabrakan.
“Tadi sudah kita laksanakan terkait pemenuhan kelengkapan pemberkasan kejadian laka lantas. Tadi kita laksanakan rekonstruksi dan saat ini kita menyusun berita acara rekonstruksinya, di mana dilaksanakan sebanyak 38 adegan,” kata Hudi .
Rangkaian rekonstruksi diawali dari titik kumpul di Kedai Simpang, kawasan Simpang Lima, kemudian menyusuri rute yang dilewati hingga berakhir di samping Bank Ina. Sembilan orang dihadirkan di lokasi, terdiri atas satu tersangka berinisial A (20) dan delapan saksi, termasuk dari unsur TNI.
Mobil sedan jenis Honda Ferio yang dikemudikan oleh tersangka A diketahui melaju dengan kecepatan yang sangat tinggi. Saat melintasi kontur jalan yang tidak rata tepatnya di atas perlintasan rel kereta api mobil tersebut sempat melompat, kehilangan kendali, lalu menghantam sepeda motor yang tengah dikendarai oleh korban. Hudi menjelaskan, benturan terjadi sangat keras.
Hal ini dibuktikan dengan posisi jatuhnya korban dan berhentinya kendaraan pelaku. Korban terpental sejauh 8 meter dari titik awal tabrakan, sementara mobil Honda Ferio tersebut baru bisa berhenti pada jarak 37 meter sesudah melibas korban.Fakta lain, tidak ditemukan upaya menghindari tabrakan dari pengemudi. “Kalau dilihat dari rekonstruksi, memang saat kejadian tidak ada pengereman,” katanya.
Di sisi lain, rekonstruksi ini juga sekaligus menegaskan fakta hukum terkait identitas pelaku yang sebelumnya sempat simpang siur. Beredar narasi yang menyebut penabrak adalah seorang oknum anggota TNI.
Berdasarkan hasil olah TKP dan metode Traffic Accident Analysis (TAA), pengemudi mobil maut tersebut adalah warga sipil. Tersangka A (20) diketahui berstatus sebagai mahasiswa asal Palu, Sulawesi Tengah.
Polisi membenarkan mobil tersebut milik anggota TNI dan saat kejadian terdapat dua personel TNI di dalam kendaraan. Baik pengemudi dan seluruh penumpang dipastikan dalam pengaruh minuman keras. (DjN).






