Polisi Berhasil Ringkus Dua Tersangka Pelaku Penyebaran Video Syur Diduga Mirif Anak Musisi

86NEWS.ID – JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua orang pelaku penyebaran video syur yang diduga mirip dengan wanita berinisial AD yang merupakan anak dari seorang musisi.

“Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro telah berhasil mengungkap kasus sekaligus melakukan penangkapan dua orang tersangka dalam kasus pornografi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Bacaan Lainnya

“Kedua tersangka itu adalah laki-laki inisial MRS (22) dan JE (35). Keduanya ditangkap tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” sambungnya.

Ade Safri mengatakan kedua tersangka ini menyebarkan sejumlah video porno melalui platform media sosial. Salah satu korbannya adalah anak musisi Indonesia.

“Salah satunya adalah konten video syur yang diduga mirip anak musisi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Dirreskrimsus juga menyebutkan bahwa wanita berinisial AD akan dipanggil pekan depan untuk dimintai keterangan.

“Kita schedule-kan minggu depan,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polda Metro Jaya dan akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Djn).

Pos terkait