Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Desember 2024

86NEWS.ID – PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama bulan Desember 2024. Kegiatan berlangsung pada Jumat, 20 Desember 2024, pukul 09.00 WIB di Aula Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Kegiatan diawali dengan pembukaan, laporan pelaksanaan, penyampaian oleh Penyidik Madya Ditnarkoba, pengecekan kandungan barang bukti oleh Tim Bidlabfor Polda Sumsel, pemusnahan barang bukti, penandatanganan berita acara, dan ditutup secara resmi. Acara ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan, antara lain:Kompol Suhardiman, SH, MH (Penyidik Madya Ditresnarkoba Polda Sumsel),Kompol Abudani, SH (Kabidhumas Polda Sumsel),Perwakilan Kabid Propam dan Dittahti Polda Sumsel,Kejaksaan Tinggi Sumsel,Advokat Bapak Moulavi, sertaTim Bidlabfor Polda Sumsel.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas:Sabu: 718,75 gram, Ekstasi: 85 butir Hasil pemusnahan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan 7.478 jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba. Laporan Polisi Nomor LP/A/131/XI/2024/Ditresnarkoba Tersangka: Denisa Rahman alias Apek dan Dede Rahman Barang bukti: 337,19 gram sabu (dimusnahkan 331,75 gram) dan 91 butir ekstasi (dimusnahkan 85 butir). Laporan Polisi Nomor LP/A/136/XII/2024/Ditresnarkoba Tersangka: Darsa bin Husen (alm), Adi Wiranata alias Adi, dan Mulyadi bin M. Zen Barang bukti: 392,42 gram sabu (dimusnahkan 387 gram).

Kompol Suhardiman dalam sambutannya menegaskan komitmen Polda Sumsel untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan. “Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara serta dokumentasi sebagai arsip resmi. (Mirz)

Pos terkait