Perluas Jangkauan Penindakan, Satlantas Polres Garut Gencarkan Penertiban Knalpot Brong hingga Pelosok

86NEWS.ID – GARUT – Polres Garut bakal meluaskan jangkauan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang memakai knalpot bising tidak standar hingga ke area pedesaan. Langkah tegas ini diambil setelah aparat menerima banyak aduan masyarakat yang merasa terganggu serta resah atas maraknya tren penggunaan knalpot brong di jalanan.

Gema bising dari saluran pembuangan gas emisi yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan tersebut kerap menjadi sumber pemicu percekcokan. Hal ini terjadi baik antarpengguna jalan maupun dengan warga setempat.

Bacaan Lainnya

Penindakan yang selama ini difokuskan pada kawasan pusat kota dinilai perlu diperluas agar menyasar para pemotor di wilayah pinggiran.

Faktor Gengsi Anak Muda Hingga Pengawasan KRYD

Kasat Lantas Polres Garut AKP Muthia Kansa Nurwijaya menjelaskan bahwa penindakan hukum bagi para pelanggar memiliki landasan aturan yang jelas.

“Regulasi Pasal 285 juncto Pasal 106 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang melintas wajib memenuhi standar kelaikan jalan, termasuk kelengkapan alat peredam suara dan batas ambang kebisingan,” papar AKP Muthia Kansa Nurwijaya, Jumat (16/10/2026).

Berdasarkan data penindakan di lapangan, mayoritas pengguna knalpot tidak standar tersebut didominasi oleh kalangan usia muda. Yaitu rentang umur 19 hingga 30 tahun.

Hasil pendataan secara acak menunjukkan bahwa dorongan memakai saluran pembuangan bising tersebut umumnya dipengaruhi oleh faktor gaya hidup. Selain itu, tekanan pergaulan serta keinginan untuk unjuk gengsi di kelompoknya juga berpengaruh.

“Pengendara yang kedapatan melanggar secara kasatmata langsung diberikan tindakan di tempat. Lewat Operasi KRYD, petugas telah mengamankan banyak barang bukti knalpot bising yang didominasi oleh kelompok usia remaja,” tambahnya.

Merespons tingginya desakan publik, polisi berkomitmen untuk menggelar razia secara berkala dan menyeluruh hingga ke tingkat kecamatan pedalaman. Hal ini dilakukan demi mewujudkan ketertiban serta kenyamanan berkendara di seluruh wilayah Kabupaten Garut. (DjN).

Pos terkait