Perkuat Fondasi Keselamatan Berlalu Lintas, Korlantas Polri Gelar Bimtek Sosialisasi Perpol Nomor 5 Tahun 2025 di Jawa Tengah

86NEWS.ID – SEMARANG – Direktorat Keamanan dan Keselamatan (Ditkamsel) Korlantas Polri menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Tahun 2026 tentang Sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi di Aula Ditlantas Polda Jateng pada Selasa (14/7/2026).

Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol. Prianto menegaskan setiap lembaga pelatihan mengemudi diwajibkan memiliki legalitas yang sah serta memenuhi standar penyelenggaraan yang telah ditetapkan. Standar tersebut mencakup penyediaan sarana dan prasarana yang memenuhi aspek keselamatan, ketersediaan instruktur yang kompeten dan tersertifikasi, serta penerapan kurikulum pelatihan yang terstandarisasi secara nasional.

Bacaan Lainnya

“Lahirnya Perpol Nomor 5 Tahun 2025 merupakan langkah strategis Polri untuk memperkuat fondasi keselamatan berlalu lintas dari hulu. Kita (Korlantas Polri) menyadari bahwa mayoritas kecelakaan lalu lintas masih didominasi oleh faktor human error. Oleh karena itu, pembentukan kompetensi pengemudi tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui sistem pendidikan dan pelatihan yang terstandar, terakreditasi, serta terukur,” ujar Brigjen Pol. Prianto.

Menurutnya, penerapan Perpol Nomor 5 Tahun 2025 diharapkan mampu menciptakan pengemudi yang memiliki kompetensi, disiplin, serta budaya tertib berlalu lintas sehingga dapat menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jawa Tengah Brigjen Pol. Pratama Adhyasastra menyampaikan, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional sekaligus mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Undang-undang tersebut dimaksudkan untuk mendorong perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjunjung tinggi martabat bangsa Indonesia. Oleh karena itu, aspek keamanan dan keselamatan menjadi perhatian utama dengan menekan jumlah kecelakaan lalu lintas, khususnya korban meninggal dunia dan luka berat,” jelas Brigjen Pol. Pratama Adhyasastra.

Ia menuturkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menjadi landasan dalam membangun etika serta budaya tertib berlalu lintas (just culture) melalui langkah-langkah preemtif, bimbingan, dan penyuluhan kepada masyarakat guna meningkatkan pengetahuan serta kesadaran berlalu lintas.

Melalui kegiatan Bimtek ini, Korlantas Polri berharap implementasi Perpol Nomor 5 Tahun 2025 dapat dipahami dan diterapkan secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan, sehingga mampu mewujudkan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi yang profesional, berkualitas, dan berorientasi pada peningkatan keselamatan berlalu lintas.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan ops PT Jasa Raharja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, DPD Organda Provinsi Jawa Tengah, DPD LPK dan LKP Jawa Tengah, para Kasat Lantas, Kanit Lantas, dan Baur SIM jajaran Polda Jawa Tengah. (DjN).

Pos terkait