Peran Utama, Tugas Pokok dan Fungsi Satpas SIM Tingkat Polda

86NEWS.ID – JAKARTA – Peran utama SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) adalah menyelenggarakan administrasi terkait Surat Izin Mengemudi (SIM), seperti penerbitan SIM baru, perpanjangan, dan penggantian SIM yang hilang atau rusak. Selain itu, SATPAS bertanggung jawab atas pelaksanaan ujian teori dan praktik untuk menguji kompetensi calon pengemudi. 

Satuan Penyelenggaraan administrasi SIM (SATPAS) adalah unit organisasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kapolri. Nomor : KEP/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada Tingkat Polda.

Bacaan Lainnya

Tugas dan fungsi SATPAS:

  • Penerbitan dan administrasi SIM: Melayani proses penerbitan SIM baru, perpanjangan, dan penggantian SIM yang hilang atau rusak. 
  • Ujian kompetensi: Menyelenggarakan dan bertanggung jawab penuh atas ujian teori dan praktik untuk menguji kemampuan mengemudi pemohon. 
  • Bimbingan teknis: Memberikan bimbingan teknis serta pelatihan pengenalan tentang SIM. 
  • Identifikasi pengemudi: Melakukan registrasi dan identifikasi pengemudi untuk mendapatkan SIM yang memuat data identitas lengkap. 
  • Penegakan hukum: Melakukan pengujian ulang, pembatalan, dan pencabutan SIM bagi pengemudi yang melakukan pelanggaran. 
  • Pelayanan publik: Memberikan pelayanan yang transparan dan bersih, serta memberikan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas. 
  • Koordinator operasional: Menjadi penghubung operasional antara Polri dengan instansi terkait lainnya. 
  • Pengelolaan data SIM: Mengelola data perolehan, penyimpanan, dan distribusi blangko SIM dan perlengkapan lainnya. 

Pos terkait