86NEWS.ID – JAKARTA – Pemerintah telah menghapus beban biaya proses balik nama kendaraan bermotor bekas hal tertuang sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni saat pembelian unit baru dari diler. Sementara transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.
Proses balik nama kendaraan diperlukan setiap masyarakat membeli sepeda motor atau mobil bekas. Sebelumnya, proses ini membutuhkan biaya cukup besar namun saat ini sudah gratis secara permanen.
Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, yang juga anggota Tim Pembina Samsat Nasional, mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.
“Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan,” ujarnya, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Senin (26/5/2025).
Agus juga menambahkan hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 berlaku per 5 Januari 2025, bea balik nama kendaraan bermotor dua (BBNKB-II) dan seterusnya telah dihapus.
“Pemilik kendaraan bermotor bekas tak perlu lagi membayar biaya tambahan untuk proses balik nama,” ucap Agus.
Masyarakat hanya perlu membayarkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) saja untuk proses balik nama.
Sejak diberlakukannya aturan tersebut, menurut Agus, BBNKB-II untuk kendaraan bermotor bekas dibebaskan, tanpa harus menunggu program pemutihan.
“BBNKB-II dan seterusnya dihapuskan 100 persen , harapannya kami mendorong masyarakat agar memiliki kendaraan dengan nama kepemilikan sendiri,” tutup Agus. (Djn).






