Pelihara Buaya Tanpa Ijin, Satpolairud Polresta Banjarmasin Datangi Warga Bentaran Sungai Kapuas

86NEWS.ID – BANJARMASIN – Satpolairud Polresta Banjarmasin bersama BKSDA Kalimantan Selatan datangi warga bantaran Sungai Martapura, Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan karena pelihara buaya tanpa izin, Selasa (14/5/2024).

Hal itu diketahui setelah adanya laporan dari warga terkait ada seseorang yang memelihara buaya.

Bacaan Lainnya

“Ukurannya kurang lebih 2,5 meter dan berusia 5 tahun, buaya itu dirawat oleh warga tersebut di tepi Sungai Martapura,” ujar Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie, Rabu (15/5/2024).

Usai berkoodinasi dengan BKSDA Kalsel dan melakukan penyelidikan, pihaknya segera mendatangi warga yang diduga memelihara buaya tersebut.

Polisi juga memberi penjelasan bahwa memelihara buaya tersebut melanggar hukum.

“Karena buaya merupakan satwa yang dilindungi. Dengan pendekatan yang humanis, akhirnya pemilik buaya itu menyerahkan peliharaannya secara sukarela,” kata Dading.

Selain melanggar hukum, tindakan memelihara buaya kata Dading juga membahayakan warga sekitar. Sebab menurutnya, buaya adalah hewan berdarah dingin dan termasuk binatang buas.

“Berbahaya jika lepas, dapat menimbulkan dampak buruk bagi warga sekitar,” imbuhnya.

Terkini, buaya itu sudah diserahkan ke BKSDA Kalsel untuk tindakan lebih lanjut. Namun demikian, keberadaan buaya itu ujar Dading tak ada kaitannya dengan teror buaya yang berkeliaran di perairan Sungai Pelambuan.

Ia mengimbau kepada warga untuk tidak memelihara satwa-satwa dilindungi tanpa izin resmi, karena akan ada konsekuensi hukum bagi yang melanggar.

“Kalau saat ini masih ada yang memelihara, silahkan hubungi kami atau BKSDA Kalsel agar bisa ditangani dengan baik,” tutupnya. (Djn).

Pos terkait