86NEWS.ID – KARAWANG -SIM Keliling Karawang digelar selama enam hari mulai Senin hingga Sabtu, dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Khusus untuk hari Sabtu, layanan SIM Keliling Karawang hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.
Namun pelayanan SIM Keliling Karawang diliburkan sejak 18 Maret hingga 24 Maret 2025.
Pelayanan SIM Keliling diliburkan menyambut Idul Fitri 1447 H yang jatuh pada 21 Maret 2026.
Artinya hari ini, Jumat (20/3/2026) aktivitas pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Karawang tidak beroperasional.
Syarat Pelayanan SIM Keliling
Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus dilengkapi :
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :
- Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
- Membawa KTP asli dan Fotocopy 2 lembar
- Menyertakan surat keterangan sehat.






