Jadwal, Syarat Pelayanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Satpas Polres Cimahi

86NEWS.ID – CIMAHI – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Cimahi Polda Jawa Barat yang beralamatkan di Jl. Jend. H. Amir Machmud No.333, Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40522. melayani pembuatan dan perpanjangan SIM di kantor Polres Cimahi. 

Jam operasional Satpas adalah :

Bacaan Lainnya

Senin sampai Sabtu pukul 08:00–15:00 WIB. Untuk perpanjangan SIM A dan C, ada persyaratan khusus seperti KTP, SIM lama, surat sehat jasmani dan rohani. Selain itu, Polres Cimahi juga menyediakan layanan SIM keliling di beberapa lokasi setiap harinya. 

Layanan Satpas Polres Cimahi

  • Lokasi: Polres Cimahi 
  • Jam operasional: Senin–Sabtu, 08:00–15:00 WIB. Jika permohonan diajukan di atas pukul 15:00, akan diproses keesokan harinya. 
  • Layanan: Pembuatan SIM baru, perpanjangan, penggantian SIM hilang atau rusak, serta ujian teori dan praktik. 

Persyaratan perpanjangan SIM di Satpas

  • KTP asli dan fotokopi 
  • SIM lama yang masih berlaku atau akan habis masa berlakunya 
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian (disediakan di lokasi layanan) 
  • Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian (disediakan di lokasi layanan) 
  • Perlu diingat bahwa persyaratan ini dapat berubah sewaktu-waktu. 

Informasi tambahan

  • Layanan SIM keliling Polres Cimahi memiliki jadwal dan lokasi yang berbeda setiap harinya. 
  • Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling lambat 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah lewat masa berlaku, harus membuat SIM baru dari awal di Satpas. 
  • Untuk keluhan pelayanan, Anda dapat menghubungi nomor WhatsApp 0812-8888-1001 atau media sosial Instagram @kapolrescimahi dan @cimahipolres. 

Pos terkait