Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Depok Masih Berstatus Mahasiswa

86NEWS.ID – JAKARTA – Pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan di Depok, Jawa Barat, merupakan seorang yang masih berstatus mahasiswa berinisial AA. Ia ditangkap 15 jam pasca peristiwa sadis itu dilaporkan ke polisi.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menjelaskan, pelaku ditangkap di Terminal Bus Ki Ageng Cempluk, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

“Pelaku sendiri beralamat di Jalan Belacus GG.H. Daud, Sukmajaya, Depok,” kata Ade Ary,
saat konferensi pers di Gedung Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya Senin, 22 Januari 2024.

Dijelaskan, pelaku melancarkan modus dengan mengajak korban ngopi bareng. Ajakan itu sempat ditolak oleh korban. Namun, pelaku memaksa dan korban bersedia menjemput di rumah kontrakan pelaku.

Di rumah pelaku yang sekaligus jadi TKP, AA membujuk korban untuk masuk. Ade Ary mengatakan, di rumah itu korban mendapatkan kekerasan seksual dan terbunuh.

“Meski korban sempat melawan tapi kalah kuat. Selanjutnya, pelaku ini melarikan diri ke Jawa Tengah,” kata Ade Ary.

Sebelum melakukan aksi keji tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, pelaku AA terlibat dalam dua kasus yakni, pencabulan dan pemerkosaan. Peristiwa itu terjadi pada 3 dan 4 Januari 2024.

“Kami menyampaikan rasa duka cita mendalam atas kejadian itu dan akan mengungkap secara tuntas serta memberikan keadilan bagi korban,” kata Kombes Pol Ade Ary.

Polisi akan menggelar rekonstruksi pada Selasa, 23 Januari 2024 besok berlokasi di TKP. Pelaku sendiri terancam dengan pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan.

Pelaku juga dijerat pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman 15 tahun penjara. Konferensi pers dihadiri oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, dan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu. (Djn).

Pos terkait