Patuhi Peraturan dan Lengkapi Dokumen Kendaraan Anda, Mulai Tanggal 17-30 November 2025 Polres Metro Tangerang Kota Gelar Operasi Zebra Jaya

86NEWS.ID – TANGERANG – Selama dua pekan mulai 17 hingga 30 November 2025. Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2025. Hal in

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya terkoordinasi untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya, khususnya Tangerang Kota dan sekitarnya.

Bacaan Lainnya

Melansir laman Instagram @satlantastangkot, tujuan dari pelaksanaan operasi ini tidak hanya sebatas pada penindakan hukum, melainkan juga untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Pihak kepolisian berharap, melalui pendekatan ini, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan, sekaligus menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di kalangan pengguna jalan.

Target Penindakan Operasi Zebra Jaya 2025

Dalam pelaksanaannya, Operasi Zebra Jaya 2025 akan difokuskan pada delapan jenis pelanggaran yang selama ini menjadi penyebab utama kecelakaan dan hambatan lalu lintas. Adapun sasaran utamanya meliputi:

1. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara (Pasal 283 UU LLAJ).

2. Pengemudi yang masih di bawah umur atau belum memiliki SIM (Pasal 281 UU LLAJ).

3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang (Pasal 106 Ayat 9 Jo Pasal 292 UU LLAJ).

4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (Pasal 106 Ayat 8 Jo Pasal 291 UU LLAJ).
5. Pengendara dalam pengaruh alkohol saat berkendara (Pasal 283 Jo Pasal 228 UU LLAJ).

6. Pengendara yang melawan arus lalu lintas (Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ).

7. Pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan (Pasal 287 Ayat 5 UU LLAJ).

8. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar seperti TNKB yang sah dan lampu utama (Pasal 280 Jo Pasal 285 UU LLAJ).

Selama pelaksanaan operasi, personel kepolisian akan ditempatkan di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan, serta di simpul-simpul lalu lintas yang memiliki volume kendaraan tinggi.

Selain penindakan, edukasi dan imbauan juga akan dilakukan kepada masyarakat. Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi dokumen berkendara guna mendukung kelancaran Operasi Zebra Jaya 2025. (Mel).

Pos terkait