86NEWS.ID – JAKARTA – Penonaktifan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjadi babak baru dalam polemik penanganan kasus Hogi Minaya seorang warga yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pembelaan diri saat istrinya menjadi korban jambret. Keputusan ini diambil di tengah gelombang kritik publik yang meluas dan menjadikan perkara tersebut sebagai sorotan nasional.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunjuk Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolresta Sleman. Penunjukan itu dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan lebih akuntabel di tengah tekanan publik yang kian menguat.
Direktur Indonesian Police Monitoring (IPM) Djaya Nugraha mengapresiasi langkah Polda DIY tersebut. Menurutnya, penunjukan Plh Kapolresta Sleman merupakan keputusan tepat mengingat kasus yang menyeret pimpinan kepolisian setempat telah menjadi atensi luas masyarakat.
“Kasus ini menjadi atensi nasional. Penetapan tersangka terhadap korban kejahatan berpotensi mengarah pada kriminalisasi dan pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Djaya, Minggu (1/2/2026).
Djaya menilai, fenomena korban kejahatan yang justru diproses secara pidana bukanlah peristiwa tunggal. Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan berpegang pada alat bukti yang kuat serta mempertimbangkan unsur mens rea atau niat dari perbuatan yang dilakukan.
“Apalagi saat ini KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sudah berlaku dan semestinya mengedepankan keadilan restoratif,” katanya.
Pemaksaan penetapan tersangka dengan dasar bukti yang lemah sebut Djaya, dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Untuk itu, Djaya mendorong agar fungsi pengawasan internal, termasuk Wassidik dan Propam, turun tangan bila ditemukan kejanggalan dalam proses penyidikan.
“Kriminalisasi berpotensi pelanggaran HAM. Jika bukti-buktinya sumir, maka pengawasan internal harus bergerak agar tidak memunculkan isu yang menggerus citra kepolisian,” ujarnya.
Lebih jauh, Djaya menilai penonaktifan jabatan belum tentu sepadan bila terbukti terjadi pelanggaran serius dalam proses penegakan hukum. Ia menegaskan, sanksi tegas hingga pencopotan jabatan patut dipertimbangkan apabila ditemukan kelalaian atau kesalahan mendasar oleh aparat.
Kasus Hogi Minaya kini menjadi cermin bagi aparat penegak hukum, antara kewajiban menegakkan hukum dan keharusan memastikan keadilan substantif bagi korban kejahatan.
“Publik menanti, apakah evaluasi internal ini akan berujung pada pembenahan menyeluruh atau sekadar meredam kegaduhan sesaat,” tutupnya.
Siaran Pers Oleh Direktur Indonesia Police Monitoring (IPM) Djaya Nugraha: +62 821-3348-4145.






