86NEWS.ID – JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap tiga kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Ketiga kasus tersebut meliputi pembunuhan terhadap seorang perempuan di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur, pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online di Pamulang, Tangerang Selatan, serta pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan jaringan Jakarta-Lampung dan kepemilikan senjata api rakitan.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama jajaran kepolisian terkait melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), serta pengumpulan barang bukti.
Dalam keterangannya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan ditangani secara profesional, tegas, dan terukur. Sejumlah tersangka dalam ketiga perkara tersebut telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
1. Dua Tersangka Pembunuhan Perempuan di Pinang Ranti Ditangkap
Kasus pertama adalah pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial KTA yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar indekos di kawasan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban meninggal dunia akibat sumbatan jalan napas yang disebabkan oleh benda tumpul pada bagian mulut sehingga mengakibatkan mati lemas.
Setelah melakukan penyelidikan, penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Keduanya berinisial KDN, berusia 22 tahun, dan ATW alias A, berusia 27 tahun.
KDN ditangkap pada 8 Oktober 2026 di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Sementara itu, ATW ditangkap pada 9 Oktober 2026 di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasus ini bermula dari dugaan rencana pencurian yang dilakukan kedua tersangka dengan memancing korban datang ke kamar indekos melalui aplikasi media sosial.
Setelah korban tiba sekitar pukul 16.40 WIB, salah satu pelaku memberikan isyarat kepada rekannya yang sebelumnya bersembunyi di kamar mandi. Korban kemudian diduga mengalami kekerasan berupa pencekikan, pembekapan mulut, serta penusukan pada bagian pundak dan dada.
Setelah korban tidak berdaya, kedua pelaku diduga mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali. Mereka kemudian mengambil barang-barang milik korban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, membayar utang, dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau, tali rafia, kain lap, pakaian, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal tersebut memuat ancaman pidana yang dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai dengan ketentuan pasal yang diterapkan dan pembuktian dalam perkara.
Polda Metro Jaya turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.
2. Pengemudi Taksi Online Menjadi Korban Pencurian dengan Kekerasan di Pamulang
Kasus kedua adalah pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pengemudi taksi online di Jalan Alam Segar I, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 01.20 WIB.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AF, berusia 21 tahun, yang diduga melakukan kekerasan terhadap pengemudi taksi online berinisial A.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah memesan kendaraan melalui akun aplikasi taksi online dengan metode pembayaran tunai.
Setibanya di lokasi tujuan, tersangka berpura-pura mengambil uang untuk membayar ongkos perjalanan sebesar Rp55.000. Namun, tersangka justru mengambil sebilah pisau dapur sebelum kembali ke mobil.
Tersangka kemudian diduga menyerang korban dari belakang dengan menyayat bagian leher dan menusuk kepala korban menggunakan pisau tersebut.
Korban berusaha menyelamatkan diri hingga berhasil keluar dari kendaraan dan meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Setelah melakukan penyerangan, tersangka membawa kabur mobil beserta barang-barang milik korban. Bahkan, tersangka diduga sempat mengarahkan kendaraan ke arah korban yang sedang berlari untuk menyelamatkan diri. Korban berhasil menghindar dari upaya tersebut.
Melalui serangkaian penyelidikan, tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka pada 8 Oktober 2026 di Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
3. Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Jakarta-Lampung dan Amankan Senjata Api Rakitan
Kasus ketiga berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang diduga melibatkan jaringan Jakarta-Lampung. Dalam perkara ini, polisi juga mengungkap dugaan kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak.
Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DAI, berusia 28 tahun, pada 28 September 2026 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pencurian sepeda motor Honda Vario di depan warung Soto Boyolali, kawasan Jatiwangi, Cikarang Barat, pada 1 September 2026.
Tersangka diduga melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga menggunakan kunci dan anak kunci yang telah dimodifikasi untuk membawa kabur kendaraan korban.
Selain kejadian tersebut, pelaku juga diduga terlibat dalam pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir peluru tajam, satu sarung senjata, kunci letter T, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal yang diterapkan.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk memburu pelaku lain yang masuk dalam DPO serta mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya, termasuk pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain.
Polda Metro Jaya Lanjutkan Pengembangan Kasus
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengungkapan ketiga perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepolisian juga akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dan keterkaitan dengan tindak pidana di wilayah berbeda.
Melalui langkah tersebut, Polda Metro Jaya berharap dapat menekan angka kriminalitas serta menciptakan ruang publik yang aman bagi masyarakat.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya. (DjN).






