86NEWS.ID – JAKARTA – Kebijakan kenaikan biaya kesehatan dan psikotes dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali memantik tanda tanya besar soal tata kelola pungutan publik oleh aparat negara.
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas keuangan publik, publik mempertanyakan: apakah negara telah hadir memastikan setiap rupiah pungutan dikelola secara sah dan masuk ke kas negara?
Mulai Januari 2026, pemohon SIM dikenakan biaya tambahan berupa pemeriksaan kesehatan sebesar Rp50.000 dan psikotes Rp100.000 per dokumen, sebagaimana kebijakan yang dikeluarkan Korlantas Polri. Kebijakan ini berlaku nasional dan menyentuh seluruh pemohon SIM dokumen yang bersifat wajib bagi setiap pengendara di Indonesia.
Indonesian Police Monitoring (IPM) menilai kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap jutaan warga setiap tahun. Dengan jumlah pemohon SIM yang besar, akumulasi dana dari biaya tambahan itu dinilai signifikan dan patut diawasi secara ketat.
“Pertanyaannya sederhana tapi mendasar uang itu masuk ke mana?” ujar Direktur IPM Djaya Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (31/31/2026)
Ia mempertanyakan apakah pungutan biaya kesehatan dan psikotes tersebut dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau justru berada di luar sistem keuangan negara.
Menurut Djaya, seluruh pungutan yang dibebankan kepada masyarakat oleh institusi negara, semestinya memiliki dasar hukum yang jelas dan disetorkan ke kas negara.
Ketidakjelasan aliran dana, kata dia, membuka ruang bagi praktik yang berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai prinsip pengelolaan keuangan publik.
Tak hanya itu saja, keterlibatan vendor swasta dalam penyelenggaraan layanan kesehatan dan psikotes pemohon SIM juga disoroti oleh IPM.
Sebab, IPM menilai, proses penyerahan layanan tersebut minim keterbukaan informasi kepada publik.
“Polri perlu menjelaskan mekanisme penunjukan vendor, skema kerja samanya, serta nilai ekonomi yang terlibat,”timpal Djaya.
Ia menegaskan, transparansi menjadi kunci untuk mencegah konflik kepentingan dalam pelayanan publik berbasis pungutan. Tanpa penjelasan terbuka, kebijakan tersebut beber Djaya, berisiko memunculkan kecurigaan publik dan menurunkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Atas dasar itu, IPM secara terbuka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap pungutan biaya kesehatan dan psikotes SIM. Djaya menyebut, pungutan yang tidak disertai kejelasan dasar hukum dan mekanisme pengawasan berpotensi masuk kategori pungutan liar.
“Penegakan hukum diperlukan bukan untuk menyudutkan, melainkan menjaga integritas institusi negara dan melindungi hak masyarakat,” ujarnya.
Bagi IPM, kehadiran negara tidak cukup sebatas menetapkan tarif, tetapi juga memastikan setiap pungutan publik dikelola transparan, akuntabel, dan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.
Siaran Pers Oleh Direktur Indonesia Police Monitoring (IPM) Djaya Nugraha: 0821-3348-4145.






