86NEWS.ID – JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus lima orang pengedar narkoba yang biasa melakukan aksinya dikawasan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari tangan kelima pelaku berinisial RAH (41), NAS (19), MF (28), AN (27) dan RM (24) petugas menyita barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 22,51 gram, 7 butir ekstasi, 1 pcs cartridge etomidate, serta 4 pucuk senjata yang terdiri dari 2 senjata api dan 2 air soft gun.
Menurut Kepala Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Ardyan Yudo Setyantono, S.H., S.I.K, M.Si, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba dikawasan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/9) silam.
“Awalnya kasus ini bernula adanya informasi dari warga teekait peredaran narkoba. Atas informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan menangkap dua pengedar berinisial RAH (41) dan NAS (19) dan menyita barang bukti sabu seberat 7,32 gram. Kami juga menyita senjata api dan airsoft gun beserta amunisinya,” kata Yudo, Kamis (10/9).
Yudo menambahkan, dari pengungkapan itu petugas melakukan pengembangan dan meringkus tiga tersangka lainnya berinisial MF (28), AN (27) dan RM (24) di Tambun Selatan, Bekasi Kabupaten, Jawa Barat.
Dari ketiga pelaku penyidik menyita barang bukti sabu seberat 15,19 gram, 7 butir ekstasi, serta 1 buah cartridge vape yang diduga mengandung etomidate, 8 buah alat isap dan 9 unit HP. VN-SAP. (DjN).






