86NEWS.ID – BANJAR – Deru mesin kendaraan di jalur perbatasan antarprovinsi mendadak terhenti di hadapan para petugas. Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjar, Polda Jawa Barat, menggelar razia senyap yang berbuah manis, Lima unit kendaraan travel gelap atau angkutan ilegal berhasil diamankan dari tangan pengemudinya pada Senin (11/8/2026).
Penindakan tegas ini bukan tanpa alasan. Di balik kilau janji perjalanan cepat dan tarif miring yang ditawarkan travel gelap.
Tersembunyi keresahan panjang para pengusaha angkutan umum resmi serta ancaman nyata bagi keselamatan para penumpangnya
Menjawab Jeritan Hati Organda dan Pengusaha Resmi
Operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut cepat atas banyaknya aduan dan keluhan yang membanjiri meja pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) serta para pengusaha angkutan umum resmi.
Kehadiran angkutan ilegal yang beroperasi tanpa izin trayek dinilai merusak ekosistem transportasi dan merugikan pengusaha yang taat hukum.
Atas instruksi langsung dari Kapolres Banjar, tim Opsnal Satlantas langsung bergerak menyisir titik-titik rawan.
Hasilnya, lima kendaraan berplat hitam yang kedapatan membawa penumpang komersial tanpa izin resmi tak berkutik saat dihentikan petugas.
“Pagi hari ini kami dari jajaran Satlantas Polres Banjar melaksanakan kegiatan patroli berdasarkan perintah Bapak Kapolres,” ungkap Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Priyo Sumbodo.
“Atas banyaknya aduan dari pihak Organda dan pengusaha angkutan, dari hasil patroli, jajaran Opsnal berhasil mengamankan lima unit kendaraan yang diduga melakukan aktivitas travel gelap.” Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, mayoritas armada ilegal yang terjaring tersebut nekat beroperasi melayani rute jarak jauh lintas provinsi, membawa penumpang dari arah Jawa Tengah menuju Jawa Barat. Tegakkan Aturan, Utamakan Nyawa Penumpang Di mata hukum, operasional angkutan liar ini jelas menabrak aturan. Satlantas Polres Banjar menegaskan bahwa praktik travel gelap.
Melanggar Pasal 308 serta Pasal 173 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mewajibkan setiap angkutan umum memiliki izin trayek resmi dari instansi berwenang. Meski melakukan penindakan tegas, pendekatan humanis tetap dikedepankan pada tahap awal ini. Para pengemudi yang terjaring diberikan edukasi mendalam, sosialisasi, serta pembinaan, diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Langkah persuasif ini diambil agar para sopir memahami bahwa risiko di balik kemudi angkutan ilegal jauh lebih besar daripada keuntungan sesaat. Imbauan untuk Beralih ke Transportasi Resmi
Lebih dari sekadar persoalan administratif, AKP Priyo mengingatkan bahwa ancaman terbesar dari travel gelap adalah keselamatan di jalan raya. Kendaraan ilegal umumnya tidak tersentuh uji berkala (kir) dan yang paling krusial, penumpang tidak dilindungi oleh hak klaim asuransi kecelakaan jasa raharja apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di tengah jalan. Di pengujung keterangannya, pihak kepolisian melayangkan pesan penting kepada masyarakat luas agar lebih bijak dalam memilih moda transportasi. “Kami mengimbau masyarakat calon penumpang agar beralih menggunakan kendaraan umum yang sudah resmi trayeknya. Hal ini penting demi menjamin keselamatan perjalanan serta kepastian perlindungan asuransi bagi penumpang,” pungkas AKP Priyo. (DjN).






