86NEWS.ID – JAKARTA – Bagi masyarakat yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A, wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali atau sebelum masa berlakunya habis.
Soal tarif perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM). A, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yang termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Adapun biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM A sesuai ketentuan tersebut adalah sebesar Rp 80.000. Meski demikian, tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat administrasi perpanjangan SIM.
Sebagai gambaran, biaya tes kesehatan umumnya sekitar Rp 70.000, tes psikologi sekitar Rp 120.000, dan asuransi opsional kurang lebih Rp 50.000. Besaran biaya ini bisa berbeda di tiap daerah dan sebagian bersifat sukarela, tergantung kebijakan layanan setempat.
Sementara, berdasarkan unggahan akun Instagram @satlantaspolresmetrobekasi, Senin (10/11/2025), ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM, yaitu:
- KTP asli yang sah
- SIM asli Fotokopi KTP dan SIM (2 lembar)
- Surat keterangan sehat Surat lulus tes psikologi Kartu peserta BPJS aktif
Kemudian, untuk mekanisme dan prosedur perpanjangan SIM, sebagai berikut:
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan struk pembayaran biaya SIM melalui Bank BRI/ATM ke petugas pendaftaran dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan Registrasi identitas pemohon SIM ke komputer
- Pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan
- SIM Produksi SIM/cetak SIM Penyerahan SIM ke pemohon. (Djn).






