Mau Urus Pemutihan Pajak Kendaraan Lewat Hp, Ini Syaratnya

86NEWS.ID – BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025.

Dengan program ini, wajib pajak yang menunggak hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan mulai tahun 2025 dan seterusnya.

Bacaan Lainnya

Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan tersebut dengan datang langsung ke kantor Samsat maupun menggunakan handphone (HP).

Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis (16/5/2025), mengurus pemutihan pajak kendaraan bisa lewat HP asalkan STNK masih hidup dan bukan lima tahunan.

Caranya sama seperti melakukan perpanjangan STNK lewat online, yakni menggunakan aplikasi Sapawarga.

Berikut cara bayar pajak kendaraan menggunakan aplikasi Sapawarga:

  1. Unduh Aplikasi Sapawarga di Google Play Store atau App Store
  2. 2. Daftar dan login menggunakan NIK dan data pribadi yang valid
  3. Pilih menu Layanan Pajak Kendaraan
  4. Masukkan nomor kendaraan dan cek data pajak yang muncul
  5. Pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti mobile banking atau e-wallet
  6. Simpan bukti pembayaran digital yang diberikan
  7. Untuk pengesahan STNK, datang ke kantor Samsat atau gunakan layanan Samsat Gendong atau Samsat Drive Thru.

Sementara itu, masyarakat juga bisa mengurus di kantor Samsat untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan.

Berikut syarat perpanjangan STNK tahunan:

– STNK asli dan fotokopi

– Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

– KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan)

– Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan

Berikut syarat perpanjangan STNK 5 tahunan:

– STNK asli dan fotokopi

– BPKB asli dan fotokopi

– KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan

– Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain

– Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya. (Djn).

Pos terkait