86NEWS.ID – SUBANG – Masyarakat Subang peduli pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) hal ini mengacu pada kesadaran dan partisipasi aktif warga Subang dalam proses pembuatan atau perpanjangan SIM, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Hal ini mencerminkan pentingnya SIM sebagai bukti kompetensi mengemudi dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Animo masyarakat Subang yang begitu tinggi untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dinilai cukup baik. Hal tersebut terbukti dengan banyaknya jumlah pengajuan pembuatan SIM setiap harinya.
Menurut Kasatlantas Polres Subang, AKP. Asep Saefudin masyarakat Subang yang mengajukan permohonan pembuatan SIM perharinya mencapai 40-50 orang. Dari jumlah tersebut tercatat pengajuan untuk SIM C atau untuk kendaraan roda dua (R2) lebih mendominasi dibandingkan pengajuan SIM A atau untuk kendaraan roda empat (R4).
“Iya, dari catatan kita itu, jumlah pengajuan untuk SIM baru setiap harinya ada sekitar 40-50 orang. Jumlah tersebut didominasi pengajuan SIM A. Sedangkan untuk pengajuan perpanjangan mencapai 20-40 orang perhari,” kata Asep kepada 86news.id. Jumat (15/8/2025).
Asep sangat mengapresiasi kesadaran warga Subang untuk memiliki SIM yang merupakan syarat utama mengendarai kendaraan bermotor ini, terutama bagi anak-anak yang baru berumur 17 tahun yang antusias untuk membuat SIM.
“Usia rata-rata yang mengajukan SIM baru berumur 17 tahun. Dilihat dari rata-rata usia itu, masyarakat Subang bisa dikategorikan sebagai masyarakat yang sadar akan peraturan lalu lintas yang berlaku dan saya sangat mengapresiasi hal ini,” lanjutnya.

Masih menurut Asep, sesuai ketentuan untuk membuat SIM itu harus memenuhi syarat yang berlaku, seperti usia harus diatas 17 tahun dan melengkapi administrasi lainnya sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Jika peryaratan lengkap dan semuanya sesuai praturan masyarakat akan secapatnya mendapatkan SIM. Jadi ikuti ketentuan dan praturan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, untuk melakukan perpanjangan SIM. Saat ini Polres Subang sudah menyediakan mobil SIM keliling yang menjangkau kesemua Kecamatan yang berada di Kabupaten Subang. Penggunaan mobil SIM keliling tersebut dimaksudkan untuk mempermudah pengajuan yang ingin memperpanjang SIM yang malas ke kantor Satpas.
“Kalau ingin memperpanjang SIM tapi malas kesini (Mapolres Subang, red) masyarakat bisa memanfaatkan pasilitas SIM keliling. Tinggal update terus infonya via Twitter Polres Subang di @polres_subang nanti setiap harinya ada info dimana mobil SIM keliling itu beroperasi. Waktunya dihari-hari kerja sampai pukul 14:00 WIB,” pungkasnya. (Djn).






