86NEWS.ID – BEKASI – Warga Bekasi semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir di beberapa tempat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.
Syarat Perpanjangan SIM:
1.Fotokopi e-KTP.
2.SIM lama yang masih berlaku.
3.Surat keterangan sehat dari dokter.
4.Surat keterangan psikologi.
Lokasi Layanan SIM Keliling hari Senin, 19 Mei 2025
Burger King Harapan Indah (pendaftaran 08.00-12.00)
SGC Mall Cikarang (10.00-13.00). (Djn).






