Lengkapi Syaratnya, Berikut Ini Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor 12 Januari 2026

86NEWS.ID – CIBINONG – SIM sebagai Identitas diri dalam berkendaraan, tentunya Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat dokumen penting dan wajib bagi anda yang memiliki kendaraan roda dua dan roda empat.

Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C, Layanan Operasional SIM Keliling Kabupaten Bogor di Bulan Januari 2026, kembali update dengan ketentuaan jadwal dan lokasi tempat yang berlaku di Tahun ini.

Bacaan Lainnya

Untuk Layanan Pendaftaran SIM Keliling Kabupaten Bogor buka dari Pukul : 07.00 WIB s/d 08.00 WIB pagi, selanjutnya beroperasi mulai dari Pukul : 08.00 WIB pagi s/d 12.00 WIB siang.

Untuk Layanan Operasional SIM Keliling Kabupaten Bogor diselenggarakan dari hari Senin hingga hari Minggu, terkecuali di hari tanggal merah dan hari libur Nasional.

Simak, berikut ini informasi jadwal dan lokasi beroperasi SIM Keliling Kabupaten Bogor hari Senin, 12 Januari 2026.

SIM Keliling Online Kabupaten Bogor di hari Senin, 12 Januari 2026 ini berlokasi di Halaman Parkiran MCD Dramaga, Kabupaten Bogor.

SIM Keliling Kabupaten Bogor di hari Senin, 12 Januari 2026 ini beroperasi mulai dari Pukul 08.00 WIB pagi s/d Pukul 12.00 WIB siang.

Berikut, persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, terkait dengan perpanjangan SIM A atau SIM C di lokasi layanan SIM Keliling Online.

Dari ketentuan yang berlaku, Pemohon diharuskan membawa E-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hapir habis.

Selain itu, diinformasikan, jika masa berlaku SIM A atau SIM C tersebut telah habis atau Exp, maka diharuskan untuk membuat SIM baru.

Berikut ini adalah syarat perpanjangan SIM Keliling dan sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Bogor :

1. Kartu Identitas berupa E-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP).

2. SIM A atau SIM C yang akan diproses diperpanjang (SIM lama yang masih berlaku).

3. Fotocopy E-KTP dan SIM (masing-masing 3 lembar).

4. Surat Keterangan Kesehatan (Suket) atau (Melalui Apk SIMPELPOL).

5. Surat Keterangan bukti Cek Psikologi (Di Lokasi).

6. E-KTP Domisili Se-Indonesia (Dapat diproses).

Selain itu, Satlantas  Polres Bogor merilis terkait untuk syarat pemohon SIM Hilang atau Rusak, dikutip BogorAktual.id dari akun Instagram Sat Lantas Polres Bogor.

Simak, berikut ini Syarat SIM Hilang atau Rusak menurut Pasal 31 Perkap No.9 Tahun 2012 : 

● SIM yang Rusak atau Fotocopy (Printout) SIM hilang, jika ada. 

● Surat Keterangan Kehilangan SIM dari Kepolisan setempat.

● Surat Psikologi (Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani dan Rohani).

Sat Lantas Polres Bogor juga merilis, terkait ketentuan Syarat Usia Minimum Kepemilikan SIM untuk pemohon.

Simak, berikut ini Syarat Usia Minimum Kepemilikan SIM (menurut UU NO 22 Tahun 2009 Pasal 81) :

● Usia 17 Tahun, untuk pemohon SIM A, SIM C, dan SIM D.

● Usian 20 Tahun, untuk pemohon SIM B I (Satu).

● Usia 21 Tahun, untuk pemohon SIM B II (Dua).

Diinformasikan untuk pendaftaran SIM Keliling sewaktu-waktu bisa berubah, bila mana terjadi gangguan server atau jaringan. Tidak ada kuota dan tidak ada pendaftaran online untuk perpanjangan SIM.

Selain itu, juga untuk jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berubah atau tidak dilaksanakan, jika ada suatu hal tertentu seperti, hal Cuaca, Kendala Teknis, dan hal lainnya.

Untuk kepastian Operasional waktu dan tempat dapat berubah sewaktu-waktu dan perubahan akan diinformasikan selanjutnya melalui akun INSTAGRAM : @satlantaspolresbogor.tmc atau @tmcpolresbogor

Lebih lanjut, berdasarkan data akun resmi media sosial INSTAGRAM terkait akan hal tersebut, tidak ada perubahan tempat maupun lokasi perpanjangan SIM Online di Kabupaten Bogor untuk cek jadwal terakhirnya.

INSTAGRAM : @satlantaspolresbogor.tmc atau @tmcpolresbogor” tulisnya, seperti dikutip dari akun resmi INSTAGRAM : @satlantaspolresbogor.tmc atau @tmcpolresbogor.

Selanjutnya, bagi pemohon (anda) yang akan melakukan proses perpanjangan SIM diinformasikan, bahwa Layanan SIM Keliling Online ini berlaku hanya untuk SIM A dan SIM C se-Indonesia.

Diinformasikan, tarif proses pembuatan perpanjangan untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp. 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.

Lebih lanjut, Berdasarkan edaran Surat Telegram Kapolda Jabar Nomor : ST/213/II/2015.

– Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan Tenggang waktu 14 Hari sebelum Tanggal habis masa berlaku SIM.

– SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.

– Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU. 

Langkah berikutnya, dan sebagai syarat ketentuan lainnya diharapkan juga untuk pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol, selanjut melakukan registrasi.

Setelah itu, bagi pemohon SIM Keliling dapat melakukan Screening kesehatan, lalu dari hasilnya diberikan ke petugas saat melakukan proses perpanjangan di lokasi. (Red)

Pos terkait