86NEWS.ID – BANDUNG – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang aktif pastinya harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Lantaran, jika ingin menggunakan kendaraan di jalanan, maka diwajibkan untuk membawa SIM. Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melewati masa berlaku diharuskan untuk melakukan perpanjangan di Satpas atau Polrestabes Bandung.
Namun, masih terdapat masyarakat di Kota Bandung yang tidak bisa hadir ke kantor Satpas SIM secara langsung untuk mengurus perpanjangan SIM karena jauh dari tempat tinggal. Saat ini pihak kepolisian telah memberikan kemudahan untuk masyarakat Kota Bandung dengan menyediakan layanan SIM Keliling yang terdapat pada beberapa titik di Kota Bandung.
Nah Bagi masyarakat Kota Bandung dan sekitarnya yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung akan setia hadir menyapa
Layanan ini memudahkan warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor SATPAS.
Bagi Anda yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C, bisa mengecek persyaratan berikut ini.
Persyaratan Perpanjangan SIM
- SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku, serta fotokopi KTP/SUKET.
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
- Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis.
- SIM yang telah melebihi masa berlakunya harus diproses di SATPAS/Polresta dengan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta memeriksa jarak pandang (minus/normal).
Jam Operasional Layanan SIM Keliling
- Senin – Kamis: 08.00 – 11.00 WIB.
- Jumat – Sabtu: 08.00 – 10.00 WIB.
- Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
- Pendaftaran perpanjangan SIM akan ditutup jika kuota harian terpenuhi. Disarankan bagi pemohon untuk datang lebih pagi dan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Biaya Perpanjangan SIM (PNBP)
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- Biaya asuransi: Rp 50.000
- Biaya tes kesehatan: Rp 65.000
- Biaya psikotes: Rp 75.000

Lokasi SIM Keliling Kota Bandung
* Senin, 3 Februari 2025
Lokasi: Living Dago Plaza
*Selasa, 4 Februari 2025
Lokasi: Indo Grosir
*Rabu, 5 Februari 2025
Lokasi: ITC Kebon Kalapa
*Kamis, 6 Februari 2025
Lokasi: The Kings Shopping Center
*Jumat, 7 Februari 2025
Lokasi: Living Dago Plaza
*Sabtu, 8 Februari 2025
Lokasi: The Kings Shopping Center
Itulah jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Bandung dari 3-8 Februari 2025. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dan persyaratan dengan lengkap.
Catatan : Bagi masyarakat Kota Bandung dan sekitarnya yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung akan setia hadir menyapa.
Layanan ini memudahkan warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor SATPAS.
Bagi Anda yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C, bisa mengecek persyaratan berikut ini.
Persyaratan Perpanjangan SIM
- SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku, serta fotokopi KTP/SUKET.
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
- Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis.
- SIM yang telah melebihi masa berlakunya harus diproses di SATPAS/Polresta dengan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta memeriksa jarak pandang (minus/normal).
Jam Operasional Layanan SIM Keliling
- Senin – Kamis: 08.00 – 11.00 WIB.
- Jumat – Sabtu: 08.00 – 10.00 WIB.
- Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
- Pendaftaran perpanjangan SIM akan ditutup jika kuota harian terpenuhi. Disarankan bagi pemohon untuk datang lebih pagi dan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Biaya Perpanjangan SIM (PNBP)
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- Biaya asuransi: Rp 50.000
- Biaya tes kesehatan: Rp 65.000
- Biaya psikotes: Rp 75.000
Lokasi SIM Keliling Kota Bandung
Senin, 3 Februari 2025
Lokasi: Living Dago Plaza
Selasa, 4 Februari 2025
Lokasi: Indo Grosir
Rabu, 5 Februari 2025
Lokasi: ITC Kebon Kalapa
Kamis, 6 Februari 2025
Lokasi: The Kings Shopping Center
Jumat, 7 Februari 2025
Lokasi: Living Dago Plaza
Sabtu, 8 Februari 2025
Lokasi: The Kings Shopping Center
Itulah jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Bandung dari 3-8 Februari 2025. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dan persyaratan dengan lengkap.
Catatan : Jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pihak berwenang. (Djn).






