86NEWS.ID – BABEL – Kapal Polisi. Hayabusa-3008 berhasil menangkap tindak pidana Illegal Minning yang terjadi di wilayah hukum Polda Kep. Bangka Belitung, Senin,(20/05/2024).
Pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, Tim KP. Hayabusa-3008 menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan pasir timah ilegal di sekitar Muara Sungai Rambat, Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
Iptu Lucky Wardhana, STr.Pel PLT Komandan KP. Hayabusa-3008, merespon cepat dengan berkoordinasi dengan KP. Gagak-3011, berserta Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung diantaranya KP. XXVIII-2008 danKP. XXVIII-2005 melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Pukul 18.00 WIB,Tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan tiga tersangka yang tengah melakukan penambangan ilegal, yaitu SRM (44 tahun), SST (42 tahun), dan SRT (24 tahun), beserta sebuah ponton hisap produksi yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut dalam pemeriksaan awal ditemukan juga sekitar 11 KG diduga pasir timah.
Selanjutnya TIM gabungan KP. Hayabusa-3008 dan KP. Gagak-3011 dan Direktorat Polairud Polda Kep. Bangka Belitung KP. XXVIII-2008, KP. XXVIII-2005 mengamankan 3 Terduga pelaku dan barang bukti menuju Mako Direktorat Polairud Polda Kep. Bangka Belitung guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan bukti permulaan, 3 terduga pelaku Melanggar Pasal 158 Jo pasal 35 UU RI No. 4 tahun 2009 ttg Minerba sebagaimana telah diubah oleh UU RI No. 3 thn 2020 ttg perubahan atas UU RI No.4 thn 2009 ttg Minerba jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Berkas Perkara, Terlapor dan Barang Bukti di serah terimakan kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kep. Bangka Belitung untuk penyidikan lebih lanjut.
Ditempat lain Kasubdit Patroliair Kombes. Dadan S.I.K. M.H memberikan apresiasi atas tindakan cepat dan tegas anggotanya dalam menindak tegas Pelaku Ilegal Mining khususnya penambangan pasir timah ilegal semoga menjadi unsur jera pelaku-pelaku yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran hukum. (Djn).