86NEWS.ID – JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat, telah melakukan pemeriksaan intensif secara internal oleh Propam terhadap para personil Polsek Metro Tanah Abang terkait kaburnya 16 tahanan,
Pemeriksaan dikuatkan fakta keterangan dari para tersangka yang telah diamankan kembali sebanyak 6 orang tahanan. (23/2/2024).
Tim Audit Internal yang dipimpin Wakapolres Jakarta Pusat memberikan “SANKSI TEGAS” berupa Penempatan Khusus dalam rangka Pemeriksaan selama 14 hari terhadap 4 Personil Polsek Tanah Abang sbb :
- Aiptu ST, jabatan Katim Jaga Tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
- Brigadir MS, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
- Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengijinkan masuk Tsk. RA diluar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan.
- Aiptu SP, jabatan PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.
Terhadap ke empat (4). anggota tersebut sudah melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi. (Djn).