86NEWS.ID – JAKARTA – Arus kendaraan mengalir tanpa henti di kawasan Rajawali, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026). Di tengah padatnya mobilitas tersebut, petugas lalu lintas bersama Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat menggelar pemeriksaan rutin terhadap kelengkapan administrasi pengendara. Selain memastikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, kegiatan itu menjadi ruang dialog antara petugas dan masyarakat mengenai pentingnya membawa dokumen berkendara.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas masih menemukan sejumlah pengendara yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Alasan yang disampaikan beragam. Ada yang mengaku SIM tertinggal di rumah, lupa membawanya karena berganti tas, masa berlaku SIM telah habis, bahkan masih ditemukan pengendara yang belum memiliki SIM sama sekali.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan membawa SIM belum sepenuhnya dipandang sebagai kebutuhan mendasar ketika berkendara. Padahal, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan dokumen negara yang menandai bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan administratif, kesehatan, serta kompetensi untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Di sela pemeriksaan, anggota Korlantas Polri memperkenalkan aplikasi Digital Korlantas Polri yang memungkinkan masyarakat menyimpan SIM dalam bentuk digital.
Lihat juga: Demi Lolos Kamera ETLE, Pengendara Rela Tutupi Pelat Nomor, Ini Risikonya
Inovasi tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang dikembangkan Korlantas Polri agar dokumen berkendara dapat diakses secara lebih praktis melalui telepon seluler. Kehadiran SIM Digital diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang kerap lupa membawa kartu SIM fisik, tanpa mengurangi aspek legalitas maupun keamanan dokumen.
Digitalisasi layanan ini menjadi bagian dari upaya Korlantas Polri menyesuaikan pelayanan publik dengan perkembangan teknologi. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau membawa SIM fisik ketika berkendara mengingat implementasi SIM Digital masih dilakukan secara bertahap sehingga kartu fisik tetap menjadi dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi.
Kewajiban membawa dan menunjukkan SIM telah diatur dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap pengendara yang memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Bagi Korlantas Polri, pemeriksaan di jalan tidak semata dimaknai sebagai upaya penegakan hukum. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi sarana membangun kesadaran bahwa kepatuhan terhadap aturan dimulai dari hal-hal sederhana, termasuk memastikan dokumen berkendara selalu tersedia ketika dibutuhkan. Di tengah transformasi layanan yang semakin digital, kemudahan teknologi diharapkan berjalan beriringan dengan tumbuhnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. (DjN).






