86NEWS.ID – JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara terhadap jenazah Ahmad Efendy (38), korban begal bermodus ‘mata elang’ yang mayatnya ditemukan di Kali Sodong, Jakarta Timur.
Dari hasil pemeriksaan forensik diketahui, korban banyak menelan air dan lumpur dari kali tersebut. Hal ini diketahui dari paru-parunya yang banyak mengandung air dan lumpur.
Sementara penyebab korban tewas karena kepalanya membentur tembok cor kali setelah didorong para pelaku di Kali Sunter. Mayat korban diduga hanyut terbawa arus air hingga ke Kali Sodong.
“Jadi korban itu didorong ke dalam Kali Sunter waktu itu sebenarnya. Ketemu mayatnya di Kali Sodong ya. Tapi TKP (tempat kejadian perkara) awal itu di Kali Sunter. Jadi mungkin mayatnya kan hanyut,” papar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Sabtu, (18/5).
“Salah satu tersangka yakni JMP itu yang mendorong korban ke kali. Di kali itu kebetulan ada beton-beton, jadi kepalanya terbentur beton di kali sehingga tidak berdaya dan tewas,” tambahnya.
Dijelaskannya juga, korban sempat dianiaya para pelaku sebelum didorong ke kali. Korban dipukuli dan ditendang sebelum akhirnya tewas setelah didorong ke kali.
“Jadi, sebelum dia (korban) didorong ke kali itu, dia kena pukul dua kali di bagian kepala, muka, dan satu kali dapat tendangan di bagian perut. Setelah itu, (korban) didorong ke kali,” Kapolres Nicolas berujar.
Untuk kasus ini, lanjutnya lagi, polisi sudah menetapkan enam tersangka. Tiga pelaku yakni JMP (25), YBL (36), dan DL (22) sudah diamankan. Sementara dua pelaku lainnya, yakni A dan N, serta penadah berinisial DM masih buron dan menjadi DPO.
Ketiga tersangka yang sudah ditahan disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara maksimal 15 tahun. (Djn).