86NEWS.ID – SURABAYA – Proses pengurusan SIM di Satpas Polrestabes Surabaya Colombo ternyata tak bersih-bersih amat. Masih ada banyak yang memanfaatkan secara senyap jasa pengurusan kilat bernama SIM nembak
Dalam penelusuran yang dilakukan informan 86news.id di lokasi, seorang calo berinsial UR mengaku menawarkan jasa nembak SIM A sebesar Rp900.000. Sementara untuk nembak SIM C dihargai Rp800.000.
“Pemohon yang ingin bikin SIM tapi ga mau repot bisa kita bantu dapatkan SIM tanpa harus ikut uji kompetensi tes tulis dan praktik. Cukup foto aja SIM jadi,” kata UR santai.
“Saya cuma mengambil keuntungan sebesar Rp200.000 saja per SIM,” katanya lagi.
Seorang pria dengan kemeja warna putih terlihat berdiri di warung soto depan Satpas Polrestabes Surabaya Colombo. Gerakannya sangat kentara sebagai calo pembuatan SIM yang memantau pemohon yang datang.
Setelah mendapatkan mangsa, si oknum calo tersebut lantas membawa orang yang didapat ke dalam ruang tunggu Satpas.
Ketua Presidium Komite Masyarakat Transparansi (KMT), Abu Yazid dalam tanggapannya terhadap praktik calo SIM nembak di Satpas Polrestabes Surabaya Colombo mengutuk keras praktik ilegal ini. Dia mengatakan, praktik ilegal ini secara jelas sudah mengangkangi Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022. Dalam telegram itu, Kapolri sudah jelas mengimbau agar menghindari adanya pungutan liar (pungli) pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Apalagi, lanjutnya, sudah ada pungutan biaya PNBP (penerimaan negara bukan pajak) SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Untuk diketahui, biaya untuk penerbitan SIM baru, mulai dari SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum adalah Rp120.000. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I, dan C II sebesar Rp100.000. Selanjutnya, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000, SIM baru Internasional Rp250.000. Selain itu, penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum yaitu Rp80.000.
Sementara, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu Rp75.000. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000. Untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional, sebesar Rp225.000.
“Regulasinya sudah jelas surat telegram Kapolri. Artinya, jika temuan ini kemudian dilaporkan beserta buktinya ke Propam atau Korlantas, bisa dipastikan Satpas SIM tersebut akan disidak mendadak. Seperti contohnya info ilegal nembak SIM di Satpas Polrestabes Surabaya Colombo,” kata Abu Yazid.
“Jika benar ditemukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi pemutusan sistem aplikasi SIM online yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu pada Satpas tersebut. Kapolres yang bertanggung jawab di wilayah itu akan dipanggil oleh Korlantas untuk memaparkan pelanggaran yang terjadi kepada Korlantas. Apakah Satpas Polrestabes Surabaya Colombo sudah siap berhadapan dengan situasi tersebut,” sambungnya menandaskan. (Red).
Caption: Satpas Polrestabes Surabaya Colombo.






