Keluhan Warga Soal Suara Bising, Satlantas Polres Garut Tindak 17 Motor Knalpot Brong

86NEWS.ID – GARUT – Keluhan warga soal suara bising kendaraan akhirnya mendapat respons tegas dari jajaran Satlantas Polres Garut. Sebanyak 17 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis ditindak dalam patroli presisi. Penertiban tersebut menyasar sejumlah titik yang dianggap rawan di kawasan perkotaan Kabupaten Garut.

Petugas memeriksa kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot aftermarket dan tidak lagi sesuai dengan standar bawaan pabrik.

Bacaan Lainnya

Langkah ini dilakukan setelah masyarakat banyak mengeluhkan polusi suara yang ditimbulkan kendaraan dengan knalpot bising. Suaranya yang keras dinilai mengganggu kenyamanan, terutama ketika melintas di lingkungan yang ramai aktivitas warga. Kasi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi, mengatakan penindakan tersebut merupakan respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat. “Satlantas Polres Garut melaksanakan patroli dan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan sementara 17 unit kendaraan roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi,” kata Kasi Humas, Minggu 30 Agustus 2026.

Motor yang terjaring tidak langsung bisa dibawa pulang oleh pemiliknya. Pengendara diwajibkan terlebih dahulu melepas knalpot bising dan menggantinya dengan knalpot standar pabrikan. Aturan tersebut menjadi bagian dari penertiban agar kendaraan yang kembali digunakan di jalan raya memenuhi spesifikasi teknis yang semestinya. Langkah ini juga diharapkan memberi efek jera bagi pengendara yang sengaja memodifikasi kendaraannya secara berlebihan.

Bukan hanya soal pelanggaran lalu lintas, penggunaan knalpot brong juga disebut dapat memicu persoalan sosial.

Suara keras yang muncul dari kendaraan tak jarang membuat pengguna jalan maupun warga sekitar merasa terganggu dan akhirnya memicu perselisihan.

“Kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas,” tegas Kasi Humas Polres Garut.

Karena itu, jajaran Polres Garut mengingatkan masyarakat, terutama para penggemar otomotif roda dua, agar lebih memperhatikan aturan ketika melakukan modifikasi kendaraan.

Modifikasi tentu bisa menjadi bagian dari hobi.

Namun, jangan sampai perubahan pada kendaraan justru mengabaikan spesifikasi teknis dan mengganggu kenyamanan orang lain.

Polres Garut berharap kesadaran pengendara untuk tertib berlalu lintas terus meningkat.

Sebab, jalan raya bukan hanya milik satu orang, melainkan ruang bersama yang membutuhkan sikap saling menghargai demi keamanan dan kenyamanan. (DjN).

Pos terkait