86NEWS.ID – KARAWANG – Kecelakaan maut yang melibatkan pelajar kembali terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Tiga orang pelajar perempuan meninggal dunia setelah sepeda motor yang mereka tumpangi secara berboncengan tiga menabrak bagian belakang truk yang sedang mogok di Jalan Raya Purwasari, Kabupaten Karawang, Kamis (8/10/2026).
Kasatlantas Polresta Karawang, Kompol Triyono Raharjo mengatakan kecelakaan berawal ketika ketiga korban berinisial E, S, dan Q melaju dari arah Purwasari menuju Cikampek dengan menggunakan satu sepeda motor.
Saat melintas di lokasi kejadian, sepeda motor yang ditumpangi ketiga korban menabrak bagian belakang truk Nissan bernomor polisi B 9086 XY yang berhenti di lajur kanan karena mengalami kerusakan.
“Korban menabrak bagian belakang kendaraan truk tersebut, tepatnya yaitu di sebelah kiri kendaraan truk,” kata Kompol Triyono dikutip Minggu (11/10/2026).
Ia menjelaskan dua korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan satu korban lainnya sempat mengalami kondisi kritis dan dibawa ke Rumah Sakit Karya Husada. Namun, korban tersebut kemudian meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, ketiga korban diduga sempat bercanda saat berkendara sehingga tidak menyadari keberadaan truk di depan mereka. Ketiganya juga diketahui tidak menggunakan helm.
Ia mengatakan kondisi tersebut menyebabkan tingginya tingkat fatalitas kecelakaan karena sepeda motor yang ditumpangi korban menabrak bagian belakang truk hingga masuk ke bawah kendaraan.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya kepatuhan pada aturan lalu lintas bagi kalangan pelajar. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 77 ayat (1) mengatur kewajiban pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sementara itu, Pasal 81 ayat (2) menetapkan usia minimum untuk memperoleh SIM C adalah 17 tahun.
Selain itu, Pasal 106 ayat (8) mewajibkan pengendara dan penumpang sepeda motor menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Adapun Pasal 106 ayat (9) melarang sepeda motor tanpa kereta samping membawa penumpang lebih dari satu orang.
Polresta Karawang mengimbau orangtua untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada anak mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas. Orang tua juga perlu memastikan anak tidak mengendarai sepeda motor sebelum memenuhi persyaratan usia dan memiliki SIM. Edukasi sejak dini diharapkan dapat membangun kesadaran anak untuk mematuhi aturan lalu lintas serta mencegah terjadinya kecelakaan. (DjN).






