86NEWS.ID – JAKARTA – Dikarenakan Biaya tes psikologi yang mengalami kenaikan menjadi penyebab naiknya biaya pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengalami kenaikan.
Bila sebelumnya tes psikologi SIM dikenakan biaya Rp 60 ribu saat ini terpantau biaya tes psikologi menjadi Rp 100 ribu.
Untuk melakukan perpanjangan SIM ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
1.Fotokopi e-KTP (5 lembar)
2.SIM Asli
3.Surat keterangan sehat dari dokter (disediakan di tempat)
4.Surat keterangan lulus tes psikologi (disediakan di tempat)
5.Antrean online perpanjangan SIM
6.Biaya Perpanjang SIM
Soal biayanya juga dijelaskan lebih mendetail. Biaya penerbitan SIM mengacu pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rinciannya sebagai berikut.
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000 - Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI: Rp 80.00 - Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000 - Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000 - Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000. - Selain itu untuk tes kesehatan biayanya tertulis Rp 35 ribu.
- Selanjutnya untuk tes psikologi sebelumnya hanya Rp 60 ribu, kini biayanya Rp 100 ribu dan biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu.
Dalam unggahan video singkat di akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya juga terlihat biaya tes psikologi SIM itu Rp 100 ribu. Namun bila kamu melakukan tes psikologi SIM secara online di laman e-PPsi, biayanya masih belum berubah yaotu Rp 57.500.
Bila total secara keseluruhan, biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjang SIM itu paling mahal Rp 265 ribu, khusus untuk SIM A, SIM A Umum, SIM BI, SIM BII, SIM BI Umum, SIM BII.
Selanjutnya untuk perpanjang SIM C, CI, dan CII, kana keluar biaya sekitar Rp 260 ribu. (Djn).






