Kalah Telak Dipersidangan, Firli Bahuri Kembali Gugat Kapolda Metro Jaya

86NEWS.ID – JAKARTA – Sudah kalah telak di sidang praperadilan pertama dengan terlapor Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, kini Firli kembali mengajukan gugatan sidang praperadilan kedua dengan terlapor juga Kapolda Karyoto. Gugatan juga kembali dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang jadi tersangka perkara pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL),  Firli Bahuri sepertinya tak punya rasa malu dan tak punya sadar diri.

Bacaan Lainnya

Menyikapi kelakuan Firli yang ‘muka tembok’ ini, Polda Metro Jaya menyatakan sangat siap kembali ‘berduel’ dengan Firli di praperadilan.

“Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa, (23/1) lalu.

“Penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah,” imbuhnya.

Dikatakannya, seluruh proses hukum sudah dilakukan secara transparan demi menuntaskan kasus korupsi. Dalam hal ini perkara pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap SYL.

“Dan kembali saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami sangat yakin akan kembali memenangkan ‘duel’ di sidang praperadilan,” ujar Kombes Pol Ade Safri haqul yakin. (Djn).

Pos terkait