Kabar Gembira, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara Asean Mulai Tanggal 1 Juni 2025

Satpas SIM Polresta Cirebon.

86NEWS.ID – JAKARTA – Surat Ijin Mengemudi (SIM) Indonesia mulai tanggal 1 Juni akan berlaku di delapan negara ASEAN. Negara-negara tersebut adalah Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura.

Warga Indonesia tidak perlu lagi membuat SIM Internasional untuk berkendara di negara-negara asia tenggara.

Bacaan Lainnya

Berlakunya SIM Indonesia dikawasan ASEAN merupakan hasil kerja sama antarnegara ASEAN untuk mempermudah mobilitas warga.

Langkah ini dipandang sebagai terobosan besar, terutama dalam integrasi dokumen legalitas di Indonesia. SIM Indonesia kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi.

Perubahan ini sejalan dengan upaya Korlantas Polri untuk menyederhanakan dan mempermudah penggunaan dokumen resmi lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS. pembaruan SIM juga mencakup desain baru.

SIM C akan diberikan logo motor, sedangkan SIM A dilengkapi logo mobil, untuk memudahkan identifikasi oleh otoritas asing. Pengakuan ini berlaku setelah adanya penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM di Indonesia.

Dengan kebijakan ini, warga Indonesia dapat mengemudi secara legal dan sah di negara-negara ASEAN tanpa harus mengurus dokumen tambahan. Inisiatif ini dinilai sebagai langkah maju dalam integrasi kawasan dan kemudahan berkendara lintas negara.

Tidak semua negara menerapkan aturan yang sama. Di Singapura, misalnya, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan, setelah itu pengemudi harus mengurus SIM lokal.

Di Malaysia, sejak 2018, pengemudi asing diwajibkan memiliki SIM Internasional dan SIM negara asal yang masih berlaku, atau mengajukan SIM Malaysia. Pembenahan ini memudahkan mobilitas warga Indonesia di kawasan ASEAN dan menjadi langkah awal menuju pengakuan yang lebih luas di masa depan. (Mel).

Pos terkait