86NEWS.ID – KUNINGAN – Layanan SIM keliling merupakan jenis layanan yang hanya melayani perpanjangan dengan menggunakan kendaraan SIM yang ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan cara hadir ditengah masyarakat dan menjangkau masyarakat di daerah yang berlokasi agak jauh dari Satpas induk.
Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah warga dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Sat Lantas secara langsung.
Masyarakat Kabupaten Kuningan yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Sat Lantas Polres Kuningan selama periode 26 hingga 31 Januari 2026.
Berdasarkan informasi dari Satlantas Polres Kuningan pelayanan SIM Keliling dibuka setiap hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut Lokasi SIM keliling Kuningan tanggal 26 sampai 31 Januari 2026 :
- Hari Senin pelayanan berlangsung di Taman Cilimus.
- Hari Selasa di Terminal Kadugede.
- Hari Rabu di Pasar Ciawigebang.
- Hari Kamis di Alun-alun Luragung.
- Hari Jumat di Dealer Yamaha Mora Sindangagung.
- Hari Sabtu di Taman Kota Kuningan.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa sejumlah persyaratan, antara lain SIM asli, fotokopi KTP dan SIM masing-masing sebanyak tiga lembar, surat keterangan kesehatan, serta surat keterangan psikologi
Layanan pemeriksaan kesehatan dan psikologi juga tersedia di lokasi maupun melalui mobil SIM Keliling yang beroperasi.
Sat Lantas Polres Kuningan mengimbau masyarakat agar melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis serta tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (Djn).






