Jadwal SIM Keliling Polres Sumedang selama Bulan November 2026

86NEWS.ID – SUMEDANG – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Polres Sumedang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali menghadirkan pelayanan SIM Keliling sepanjang bulan November 2026.

‎Program ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Sumedang dalam memberikan kemudahan akses pelayanan administrasi kepolisian, khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.

Bacaan Lainnya

‎Melalui layanan SIM Keliling ini, masyarakat tidak perlu selalu datang ke kantor Satpas, karena petugas akan hadir secara terjadwal di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Sumedang.

‎Melalui layanan SIM Keliling ini, masyarakat tidak perlu selalu datang ke kantor Satpas, karena petugas akan hadir secara terjadwal di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Sumedang.

‎MINGGU PERTAMA

  • ‎2 November: Jatinangor Town Square.
  • 3 November: Alun-Alun Tanjungsari.
  • 4 November: Kantor Kecamatan Cimanggung.
  • 5 November: Alun-Alun Darmaraja
  • 6 November: Alun-Alun Tegal Kalong.
  • 7 November: Alun-Alun Kabupaten Sumedang.

MINGGU KEDUA

  • 9 November: Jatinangor Town Square.
  • 10 November: Alun-Alun Tanjungsari.
  • 11 November: Kantor Kecamatan Cimanggung.
  • 12 November: Kantor Kecamatan Ujung Jaya.
  • ‎13 November: Alun-Alun Tegal Kalon
  • 14 November: Alun-Alun Kabupaten Sumedang.

‎MINGGU KETIGA

  • ‎16 November: Jatinangor Town Square.
  • 17 November: Alun-Alun Tanjungsari.
  • 18 November: Kantor Kecamatan Cimanggung.
  • 19 November: Kantor Desa Buahdua.
  • ‎20 November: Alun-Alun Tegal Kalong.
  • 21 November: Alun-Alun Kabupaten Sumedang.

‎MINGGU KEEMPAT ‎

  • 23 November: Jatinangor Town Square.
  • 24 November: Alun-Alun Tanjungsari.
  • ‎25 November: Kantor Kecamatan Cimanggung.
  • 26 November: Alun-Alun Situ Raja.
  • 27 November: Alun-Alun Tegal Kalong.
  • 28 November: Alun-Alun Kabupaten Sumedang.
  • 30 November: GOR Futsal Vasya Cimalaka.

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM

‎Masyarakat yang akan memanfaatkan pelayanan SIM Keliling diharapkan mempersiapkan persyaratan berikut:

1. ‎Fotokopi KTP.

2. ‎SIM lama A atau C dengan melampirkan SIM asli.

3. ‎Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi yang sudah tersedia di lokasi pelayanan.

‎JAM OPERASIONAL PELAYANAN

‎Satlantas Polres Sumedang menetapkan jadwal pelayanan sebagai berikut:

‎-Senin sampai Kamis: Pukul 08.00–12.00 WIB.

– ‎Jumat sampai Sabtu: Pukul 08.00–11.00 WIB.

· ‎Tanggal akhir bulan: Pukul 08.00–10.00 WIB.

‎Catatan: Jadwal dan lokasi pelayanan sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan menyesuaikan kebijakan serta kondisi operasional di lapangan.

‎Polres Sumedang mengimbau masyarakat agar memperhatikan masa berlaku SIM dan tidak menunggu hingga melewati batas waktu yang ditentukan untuk melakukan perpanjangan.

‎Kehadiran pelayanan SIM Keliling diharapkan dapat memberikan kemudahan, mempercepat akses pelayanan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi dan berlalu lintas.

‎Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp 0823-2145-0078 atau memantau informasi melalui akun media sosial resmi Satpas Polres Sumedang. (DjN).

Pos terkait