Jadwal SIM Keliling Polres Metro Bekasi 19 hingga 24 Oktober 2026

86NEWS.ID – BEKASI – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi kembali menggelar pelayanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.

Pelayanan ini akan berlangsung pada tanggal 19 Oktober 2026 sampai dengan 24 Oktober 2026, mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Bekasi terbaru pada tahun 2026 adalah Kombes Pol. Andi Oddang Riuh Hutomo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kompol Komang Karisma menyampaikan bahwa layanan SIM Keliling ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima, cepat, mudah, dan transparan, tanpa harus datang ke Satpas Induk di Kalimalang.

Masyarakat Kabupaten Bekasi yang masa berlaku SIM-nya akan habis dapat memanfaatkan lokasi terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Adapun jadwal lengkap SIM Keliling Sat Lantas Polres Metro Bekasi periode 19 hingga 24 Oktober 2026 adalah sebagai berikut:

1. Senin, 19 Oktober 2026
Pukul 10.00 WIB s/d selesai
Lokasi: Bakso Terbang Grandwisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

2. Selasa, 20 Oktober 2026
Pukul 10.00 WIB s/d selesai
Lokasi: Kantor Polsek Setu, Kecamatan Setu

3. Rabu, 21 Oktober 2026
Pukul 10.00 WIB s/d selesai
Lokasi: Burger King Grandwisata Tambun

4. Kamis, 22 Oktober 2026
Pukul 10.00 WIB s/d selesai
Lokasi: Millennia Hub Metland Cibitung

5. Jumat, 23 Oktober 2026
Pukul 10.00 WIB s/d selesai
Lokasi: Pospol Mega Regency Serang Baru

6. Sabtu, 24 Oktober 202
Tidak Beroperasi

Pelayanan SIM Keliling libur dan akan kembali beroperasi pada hari Senin. Masyarakat dihimbau untuk mengurus perpanjangan di Satpas SIM Kalimalang.

Untuk persyaratan perpanjangan SIM di layanan keliling, pemohon wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Sehat Jasmani dan Rohani
2. Fotokopi e-KTP
3. Fotokopi SIM lama yang masih berlaku (SIM yang lewat masa berlaku tidak bisa diperpanjang dan harus membuat baru di Satpas)
4. Keterangan Lulus Tes Psikologi (bisa dilakukan di lokasi atau via aplikasi e-PPsi)
5. Surat Keterangan Sehat dari dokter (bisa dilakukan di lokasi atau via aplikasi e-Rikkes)

Sat Lantas Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, yaitu :

  • SIM A sebesar Rp80.00
  • SIM C sebesar Rp75.000, di luar biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Kasat Lantas menambahkan, pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk pembuatan SIM baru, SIM hilang, atau SIM yang masa berlakunya sudah habis lewat, pemohon harus datang langsung ke Satpas SIM Kalimalang Polres Metro Bekasi.

Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal mengingat kuota pelayanan terbatas dan untuk menghindari antrian. Tetap patuhi protokol tertib berlalu lintas, gunakan helm SNI, dan lengkapi surat-surat kendaraan.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan kesadaran masyarakat Kabupaten Bekasi akan pentingnya tertib administrasi berkendara semakin meningkat, sejalan dengan semangat tagline baru “POLISI BERSAMA MASYARAKAT”

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Media Sosial resmi Sat Lantas Polres Metro Bekasi atau datang langsung ke lokasi pelayanan. (DjN).

Pos terkait