86NEWS.ID – CIKARANG – SIM Keliling adalah layanan jemput bola dari kepolisian (Polri) menggunakan kendaraan khusus untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan C secara praktis di lokasi strategis, tanpa perlu ke Satpas/Polres. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif (belum habis masa berlaku).
Warga Kabupaten Bekasi yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Sat Lantas Polres Metro Bekasi pada periode 6 April sampai 11 April 2026.
Layanan ini disiapkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke kantor Sat Lantas dalam proses perpanjangan SIM.
Mengacu pada informasi Satlantas Polres Metro Bekasi pelayanan SIM Keliling beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.
Sat Lantas Polres Metro Bekasi telah menyiapkan sejumlah titik lokasi pelayanan SIM Keliling yang tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi selama periode tersebut.
Berikut ini jadwal SIM Keliling Kabupaten Bekasi :
- Senin: SIM Keliling tidak Beroperasional
- Selasa: SIM Keliling Polsek Setu
- Rabu: SIM Keliling Bakso Terbang Grandwisata Tambun
- Kamis: SIM Keliling Waterbom Lippo Cikarang
- Jumat: SIM Keliling.Pos Pol Megaregency Serang Baru
- Sabtu: SIM Keliling Tidak Beroperasional
Jam Operasional: Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00-12.00 WIB, Jumat dan Sabtu mulai pukul 08.00-11.00 WIB.
pemohon diwajibkan melengkapi persyaratan berupa SIM asli, fotokopi KTP dan SIM masing-masing sebanyak tiga lembar, serta surat keterangan kesehatan dan surat keterangan psikologi.
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi juga dapat dilakukan langsung di lokasi pelayanan maupun melalui fasilitas mobil SIM Keliling yang tersedia.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis serta tetap mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan dan ketertiban bersama. (Djn).






