86NEWS.ID – BANJAR – Bagi masyarakat Kota Banjar, Jawa Barat, yang memiliki kebutuhan untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C, Satlantas Polres Banjar menyediakan layanan SIM Keliling di beberapa lokasi strategis. Layanan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada warga.
Layanan SIM Keliling umumnya beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu dengan jam pelayanan dimulai sekitar pukul 08.30 WIB hingga selesai atau sekitar pukul 13.00 WIB.
Catatan Penting: Jadwal di bawah ini adalah perkiraan berdasarkan pola lokasi rutin yang sering digunakan oleh Polres Banjar. Lokasi dan jam pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu cek informasi terbaru melalui saluran resmi Polres Banjar.

Prediksi Lokasi Pelayanan
Dalam memberikan pelayanan, Polres Banjar seringkali menyediakan dua unit mobil SIM Keliling yang bergerak ke berbagai titik keramaian.
Senin, 3 November: Pelayanan SIM Keliling sering hadir di area seperti depan Pasar Langensari dan juga di depan RM. Beti Cisaga
Selasa, 4 November: Layanan diperkirakan akan berada di sekitar Yogya Dept Store (Jl. Letjen Suwarto) dan Tugu Perbatasan Ampel Koneng.
Rabu, 5 November: Titik lokasi rutin biasanya kembali ke depan Pasar Langensari dan juga di area Perbatasan Cijolang.
Kamis, 6 November: Warga dapat mencari mobil SIM Keliling di sekitar samping SPBU Langkaplancar, Kelurahan Bojongkantong dan juga di depan Yogya Dept Store.
Jumat, 7November: Pelayanan SIM Keliling sering berlokasi di Jembatan Dua Desa Binangun dan kembali di area RM. Beti Cisaga.
Sabtu, 8 November: Layanan akhir pekan ini biasanya tersedia di depan Yogya Dept Store dan juga di Perbatasan Cijolang.
Persyaratan yang Harus Dibawa
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon wajib membawa:
– SIM asli yang masih berlaku.
– E-KTP asli.
– Fotokopi KTP (beberapa lembar untuk keperluan tes kesehatan dan psikologi).
– Fotokopi KTP (beberapa lembar untuk keperluan tes kesehatan dan psikologi).
Pastikan masa berlaku SIM Anda belum habis. Jika sudah kedaluwarsa, Anda wajib mengurusnya di Satpas Polres Banjar. (Red)






