Irjen Pol Yudo Hermanto Beri Pesan Tegas, 22 Personel Polda Sulut Disanksi PTDH

86NEWS.ID – MANADO – Sebanyak 22 personel di jajaran Polda Sulawesi Utara diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan setelah terbukti melakukan pelanggaran. Kapolda Sulut Irjen Yudo Hermanto mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh personel yang diberi sanksi PTDH itu bervariasi.

“Mulai dari desersi bertahun-tahun, kasus narkoba, penganiayaan, hingga penggelapan kendaraan bermotor, yang mana beberapa di antaranya bahkan terindikasi sudah berada di luar negeri,” kata Irjen Yudo saat memimpin upacara PTDH di Mapolda Sulut, Rabu (14/10/2026).

Bacaan Lainnya

Jenderal bintang dua itu mengingatkan bahwa seluruh anggota Polri terikat aturan internal  peraturan disiplin dan kode etik profesi. “Anggota Polri pun selain aturan internal, yang bersangkutan ini apabila melakukan tindak pidana itu diproses dengan pidana umum,” ujarnya.

Pelaksanaan PTDH ini berdasarkan Keputusan Kapolda Sulut Nomor Kep/502/X/2026 tanggal 13 Oktober 2026, yang mana terdapat total 22 personel Polda Sulut dan jajaran yang masuk dalam daftar pemberhentian.

Adapun upacara yang digelar di Mapolda Sulut ini mencakup dua agenda utama, yakni PTDH terhadap personel yang sudah melalui proses sidang kode etik dan dinyatakan tidak layak lagi menjadi anggota Polri, serta pemberian penghargaan (reward) bagi yang berprestasi.

“Satu untuk memberikan peringatan kepada anggota bahwa anggota Polri harus bertugas secara profesional, proporsional, dan prosedural. Kedua, anggota Polri juga harus mampu mengembangkan bakat, kemampuan, dan keterampilan dalam pelaksanaan tugasnya,” katanya.

Pada upacara itu, terdapat empat personel yang diproses secara simbolis karena mangkir dari tugas atau desersi dalam jangka waktu yang lama serta tidak memiliki kontribusi sama sekali terhadap kedinasan Polri.

Kapolda Sulut juga juga menyerahkan penghargaan kepada personel berprestasi, khususnya tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus penyelundupan emas ke luar negeri sebanyak 16 keping, serta prestasi di bidang olahraga.

Upacara tersebut merupakan bentuk komitmen tegas institusi kepolisian dalam menegakkan aturan internal serta memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran berat. (DjN).

Pos terkait