Ini Jadwal dan Lokasi Terbaru SIM Keliling Polres Majalengka Berikut Persyaratan dan Tips Perpanjangan SIM

86NEWS.ID – MAJALENGKA – SIM Keliling merupakan layanan yang disediakan oleh kepolisian untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat yang tidak dapat datang ke kantor polisi.

Layanan SIM Keliling Majalengka bisa dimanfaatkan masyarakat Majalengka untuk memperpanjang SIM sesuai lokasi-lokasi yang dekat dengan tempat tinggal. Perpanjangan SIM bertujuan agar pengendara dapat terhindar dari denda atau sanksi pada saat berkendara di jalanan.

Bacaan Lainnya

Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM di Majalengka, layanan SIM Keliling hadir menawarkan kemudahan dan pembaruan untuk meningkatkan pelayanan publik dalam pengurusan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

Berikut ini terdapat info lengkap mengenai jadwal, lokasi, dan persyaratan yang Anda perlukan saat ingin menggunakan layanan SIM Keliling di Majalengka.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Majalengka
Layanan SIM Keliling Majalengka tersedia setiap hari Senin-Sabtu dengan jadwal dan lokasi sebagai berikut, berdasarkan informasi Ditlantas Polda Majalengka.

Senin : Desa Weragati, Kec. Palasah – pukul 08.00 – 11.00 WIB
Selasa : Jatiwangi (ARISTA) – pukul 08.00 – 11.00 WIB
Rabu : Desa Sukahaji – pukul 08.00 – 11.00 WIB
Kamis : Terminal Cipaku, Kadipaten – pukul 08.00 – 11.00 WIB
Jumat : Alun-Alun Desa Sukaraja, Jatiwangi – pukul 08.00 – 11.00 WIB

Pastikan untuk selalu memeriksa update jadwal terbaru melalui situs resmi Ditlantas Polda Majalengka atau media sosial mereka, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.

Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling Majalengka
Saat melakukan perpanjangan SIM di SIM Keliling Majalengka, Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Berikut ini persyaratan saat mengurus perpanjangan SIM Keliling.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Fotokopi
Anda harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli dan salinannya sebanyak 2 lembar untuk ditunjukkan kepada petugas layanan SIM Keliling.

SIM Asli dan Fotokopi
Saat ingin memperpanjang SIM, Anda harus memberikan SIM lama ke petugas dan siapkan juga 2 lembar fotokopi SIM lama tersebut.

Bukti Tes Kesehatan
Surat tes kesehatan perlu Anda bawa saat ingin melakukan perpanjangan SIM. Surat ini dapat Anda dapatkan dari dokter, klinik atau tes yang telah disediakan oleh petugas SIM Keliling.

Diatas adalah persyaratan yang perlu Anda siapkan pada saat ingin melakukan perpanjangan SIM di SIM Keliling Majalengka. Selain itu, Anda jangan lupa untuk menyiapkan uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya yang akan dikeluarkan saat pengurusan perpanjangan SIM.

SIM A (Rp80.000,-)
SIM C (Rp75.000,-)
Cek Tes Kesehatan (berkisar Rp50.000,- hingga Rp100.000,-)

*Tarif tersebut bisa berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah atau pengelola jasa yang berlaku.

Tips Perpanjangan SIM di Majalengka
Pada saat ingin memperpanjang SIM di Majalengka, Anda harus mengikuti beberapa tips berikut ini:

Persyaratan Perpanjangan SIM Lengkap
Sebelum Anda datang ke lokasi layanan SIM Keliling, Anda harus memastikan semua syarat perpanjangan SIM sudah lengkap. Adapun syarat perpanjangan SIM yaitu SIM lama, surat keterangan sehat, KTP asli dan fotokopi KTP.

Tentukan Hari dan Jam yang Tepat
Ketika Anda ingin melakukan perpanjangan SIM, tentukan hari dan jam yang sesuai dengan layanan SIM Keliling di Majalengka. Untuk menghindari antrian yang panjang, sebaiknya hadir lebih awal pada lokasi layanan SIM Keliling yang Anda ingin hadiri.

Ikuti Prodedur dan Tertib
Patuhi seluruh prosedur perpanjangan SIM dari petugas dengan tertib untuk memperlancar pengurusan berjalan lancar. Proses perpanjangan SIM bisa memakan waktu, jadi menunggulah dengan sabar saat proses tersebut.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Majalengka dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM, sehingga dapat tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya. (Djn).

Pos terkait