Ingakan Masyarakat Terkait Pinjol Ilegal, Wakapolda Banten Rekomendasikan Langkah Sebelum Melakukan Pinjaman

86NEWS.ID – BANTEN – Maraknya Pinjaman Online (Pinjol) di Indonesia menjadi masalah bagi sebagian masyarakat apalagi pinjaman online itu tidak memenuhi standar Otorisasi Jaminan Keuangan (OJK) tentunya akan berdampak negatif bagi masyarakat itu sendiri.

Pihak Kepolisian sering kali menemukan praktek Ilegal dan penipuan terkait Pinjaman Online (Pinjol), dampak pertama yang sering terjadi adalah adanya korban yang merugi secara Financial akibat bunga yang tidak wajar ,biaya tersembunyi yang tidak di ungkap secara jelas.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu saja pinjaman Ilegal juga seringkali melibatkan pencurian Indentitas dan penyalahgunaan informasi pribadi yang merupakan kejahatan serius yang harus di tanggulangi bersama baik itu masyarakat maupun pihak kepolisian.

Selain itu kita juga melihat bahwa para pelaku pinjaman ilegal ini seringkali melakukan teknik atau taktik intimidasi dalam penagihan serta menciptakan lingkungan yang tidak aman bagi para peminjam hal ini tentunya berdampak sangat luas hingga membuat banyak masyarakat peminjam menjadi defresi, bahkan menimbulkan kematian (bunuh diri – red), karena terlilit pinjaman yang tidak mungkin bisa di selesaikan.

Menurut Wakil Kepolisian Daerah (Wakapolda) BANTEN, Brigjen Polisi H.M. Sabilul Alif.S.H,S.I.K,M.S.i. mengatakan bahwa sepanjang tahun 2023 sudah ada sekitar 25 orang yang mengakhiri hidup nya akibat terjerat pinjol untuk melindungi masyarakat dari ancaman ini.

Untuk itu saya merekomendasikan beberapa langkah yang dapat di ambil sebelum melakukan pinjaman online antara lain adalah:

1. Periksa ke absahan Perusahaan sebelum mengajukan pinjaman,pastikan bahwa perusahaan pinjol tersebut terdaftar dan di atur oleh Otoritas keuangan yang berwenang.

2 .Jangan mudah tergiur terhadap tawaran yang tidak masuk akal pertimbangkan dengan hati- hati sebelum menerima tawaran pinjaman dengan suku bunga yang sangat tinggi atau syarat- syarat yang meragukan.

3. Simpan bukti-bukti transaksi dan komonikasi sengan perusahaan pinjaman karena ini akan dapat membantu proses penegakan Hukum jika di perlukan.

4. Segera laporkan kepihak yang berwajib (Polisi) apabila anda atau seseorang yang anda kenal terlanjur menjadi korban pinjaman online Ilegal.

Lebih lanjut mantan ajudan Wapres Maruf Amin ini mengatan ” Semoga pesan ini dapat meningkatkan kesadaran kita semua terhadap resiko serius dari pinjol Ilegal serta dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih aman ,nyaman dan terlindungi bagi semua orang.”

“Saya tekan kan kepada pihak pinjol,jagan pwrnah macam-macan dan jagan pernah mencari kesempatan dalam kesusahan orang lain ,karena anda tidak akan pernah berkah dalam hidup ,kalau anda membuat susah orang lain ,” tegas Wakapolda Banten yang yang juga lulusan Akpol 1996 ini.

Pos terkait