Informasi Jadwal Pelayanan Satpas Prototype SIM Polres Cirebon Kota

86NEWS.ID – CIREBON KOTA – Tulisan ini berisi informasi jadwal pelayanan satpas prototype SIM Polres Cirebon Kota dan persyaratan untuk pembuatan SIM dan perpanjangan SIM.

Satpas Prototype SIM Polres Cirebon Kota melayani mekanisme pembuatan SIM baru untuk SIM A kendaraan roda empat dan SIM C kendaraan roda dua serta sim B1 kendaraan roda besar serta mekanisme pelayanan perpanjangan SIM A, SIM C dan perpanjangan sim B1. Satpas prototype SIM Polres Cirebon Kota siap melayani masyarakat dengan didukung fasilitas yang memadai serta moderen.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari instagram resmi Satlantas Polres Cirebon Kota, pelayanan Satpas Prototype Sim Polres Cirebon Kota yang beralamat di Jalan Ade Irma Suryani Kota Cirebon dibuka pukul 08:00 hingga 13.00 WIB pada hari Senin hingga Sabtu, sedangkan pelayanan akan tutup di hari Minggu dan tanggal merah atau hari besar keagamaan lainnya.

“Mekanisme pembuatan SIM baru bisa dilakukan dengan mempunyai KTP dan membawanya ke Satpas Prototype Polres Cirebon Kota, setelah itu dapat melaksanakan ujian teori dan ujian praktek di tempat tersebut,” tulis akun Satlantas Polres Cirebon Kota.

Sedangkan untuk mekanisme perpanjangan membawa 3 buah fotocopy KTP serta membawa 3 buah fotocopy SIM serta SIM aslinya

Kami berharap masyarakat kota cirebon khususnya, umumnya masyarakat dapat melengkapi kelengkapan diri berkendaranya dengan mempunyai sim sesuai kendaraan anda,” tulisnya.

Adapun batas usia maksimal sebagai syarat pembuatan SIM perorangan:

  1. SIM A batas usia maksimal 18 tahun
  2. SIM B1 dan B2 batas usia maksimal 20 tahun
  3. SIM C batas usia maksimal 17 tahun

Sedangkan syarat administratif dalam pembuatan SIM perorangan:

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Mengisi formulir pemohonan
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Berpenampilan rapih
    – Pria mengenakan kemeja berkerah dan celana panjang
    – Bersepatu (tidak diperkenakan menggunakan sandal)
  5. Lulus ujian teori, ujian praktek ataupun ujian keterampilan melalui simulator

Sementara bagi pemohon SIM B1 dan B2 terdapat beberapa syarat tambahan yaitu:

  1. Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan/1 tahun
  2. Untuk membuat SM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan/1 tahun
  3. Membayar biaya pembuatan SIM baru

Itulah informasi jadwal pelayanan satpas prototype SIM Polres Cirebon Kota dan persyaratan untuk pembuatan SIM dan perpanjangan SIM. Semoga bermanfaat. (Djn).

Pos terkait