86NEWS.ID – PASURUAN – Personel KP.Eider – 3002 menangkap KM. Banyu Asih 1 asal dari Pasuruan dan Probolinggo yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl/payang.
Ipda Rahmad Andhira Fajri, S.Tr.K. selaku Komandan KP. EIDER – 3002 menerangkan
penangkapan bermula pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024, personel KP. Eider – 3002 mendapatkan laporan informasi dari masyarakat nelayan wilayah timur, Surabaya bahwa terdapat kapal nelayan yang berasal dari Pasuruan dan Probolinggo melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl/payang.
“Menindak lanjuti laporan masyarakat, Tim KP. Eider – 3002 melaksanakan patroli di sekitar perairan kenjeran, sekira pukul 12.15 Wib pada posisi koordinat 07°12’400″S – 112°51’110″T. dan melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal penangkap ikan yang diketahui bernama KM.Banyu Asih 1”, ujarnya.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui KM.Banyu Asih 1 menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap jaring trawl/payang dengan barang bukti diantaranya muatan ikan campuran sebanyak ± 10 (sepuluh) Kg, serta alat tangkap jaring trawl/payang dan menetapkan Nakhoda KM.Banyu Asih 1 sebagai terduga pelaku yang kemudian diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya.
Ipda Rahmad selaku Komandan KP.Eider – 3002 menyebut KM. Banyu Asih 1 melanggar Pasal 85 Jo pasal 100B UU RI No. 45 tahun 2009 ttg perubahan atas UU No.31 tahun 2004 tentang perikanan.
“Ancaman pidananya 1 tahun penjara,” tegasnya.
Menurut Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan, S.H., M.H., sosialisasi terkait penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang sudah gencar dilakukan, namun masih ada saja nelayan yang melanggar.
“Tentu untuk efektifitas mencapai hasil yang maksimal kita perlu lanjutkan sosialisasinya,” tandasnya. (Djn).