Gunakan Bahan Peledak, KP Belibis-5007 Menangkap Kapal Katinting Penangkap Ikan

86NEWS.ID – BONE – Satu unit kapal katinting yang sedang menangkap ikan (illegal fishing) dengan menggunakan bahan peledak (Destructive Fishing), ditangkap Tim KP. Belibis – 5007 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Perairan Bone, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.Rabu (17/01/2024).

Kompol Choky Margan, S.ST.selaku komandan KP. Belibis – 5007 menerangkan “Penangkapan bemula saat Tim KP. Belibis – 5007 mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lokasi Perairan Teluk Bone masih tinggi tingkat aktivitas Nelayan Pelaku Handak/Bom Ikan,”

Bacaan Lainnya

“Dari informasi tersebut maka hari Rabu, tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WITA Tim KP. Belibis – 5007 melaksanakan pengawasan dan pemantauan di wilayah Perairan tersebut,” jelasnya.

“Sekira pukul 14.00 WITA, Tim KP. Belibis – 5007 mendengar suara letusan sebanyak 2 kali di perairan Tanjung Tipuluwe, Bone, kemudian Tim KP. Belibis – 5007 mendekati arah suara letusan di perairan tersebut. Sekira pukul 15.00 WITA Tim KP. Belibis – 5007, mencurigai sebuah perahu Katinting yang diawaki 2 orang, dan 1 orang posisi berenang di laut diduga sedang mengumpulkan ikan. Kemudian Tim KP. Belibis – 5007 mendekat dan terlihat terduga pelaku mulai panik dan mencoba kabur,”ujar Kompol Choky.

“Pukul 16.00 WITA, Tim KP. Belibis – 5007 melakukan pengejaran, pemeriksaan, penggeledahan dan penangkapan terhadap Perahu Katinting yang diawaki bernama sdr. Yunus dan sdr. Acok dimana telah ditemukan barang bukti berupa 6 batang detonator rakitan dan di perahu didapati 2 keping obat nyamuk, 2 botol plastik isi minyak tanah tersisa kurang dari setengah, 3 gabus berisi ikan campuran, 2 buah korek kayu, 2 buah korek gas, 5 buah potongan sandal karet bulat kecil sebesar ibu jari kaki dan 2 buah kacamata selam,”jelasnya.

Terduga pelaku dan barang bukti dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan dan terduga disangkakan melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang senpi dan bahan peledak dan atau pasal 85 UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Dalam kesempatan yang lain Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan, S.H., M.H. mengatakan “Praktek pengeboman ikan dilaut sudah jelas merusak lingkungan hidup, sehingga kita patut apresiasi kinerja anggota yang berhasil menangkap nelayan yang menangkap ikan dengan bom ikan dan kami juga berharap peran serta masyarakat terutama nelayan untuk menjaga ekosistim laut,”. (Djn).

Pos terkait